Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan artis Kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Saat wanita berusia 41 tahun yang pernah membintangi Drama Kolosal ‘Angling Darma’ itu ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp223 Juta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware, dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” tutur Teddy kepada wartawan, pada Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, lanjut Teddy, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet (UV).

“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.

Teddy menambahkan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak, karena menggunakan uang palsu.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Fakta Perceraian yang Sebenarnya 
Anugerah Kartini Musik dan Film Indonesia 2025 Segera Digelar, Ini Nominasinya
Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari
Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven
Shanty Luncurkan Lagu “Dahulu” Tayang Serentak di Platform Digital
Kenang Mendiang Titiek Puspa, Keluarga Gelar Tahlil dan Yasinan di Hari ke-7
Istri Durhaka!! PA Jaksel Putuskan Paula Verhoeven Terbukti Lakukan Perselingkuhan
Isa Zega Terancam 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bos MS Glow

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 00:37 WIB

Fahmi Bachmid Kuasa Hukum Baim Wong Ungkap Fakta Perceraian yang Sebenarnya 

Senin, 21 April 2025 - 23:29 WIB

Deolipa Yumara Siap Bantu Korban Dugaan Kekerasan Eks Oci Taman Safari

Senin, 21 April 2025 - 21:38 WIB

Deolipa Soroti Dugaan Penyebaran Putusan Cerai Belum Inkrah Baim Wong dan Paula Verhoeven

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Shanty Luncurkan Lagu “Dahulu” Tayang Serentak di Platform Digital

Jumat, 18 April 2025 - 00:26 WIB

Kenang Mendiang Titiek Puspa, Keluarga Gelar Tahlil dan Yasinan di Hari ke-7

Berita Terbaru

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris memberikan piagam penghargaan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin dan 14 kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD)

Mertopolitan

Kepala UKPD Pemkot Jakpus Dapat Piagam Penghargaan dari Fahira Idris

Selasa, 22 Apr 2025 - 15:48 WIB