Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan artis Kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Saat wanita berusia 41 tahun yang pernah membintangi Drama Kolosal ‘Angling Darma’ itu ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp223 Juta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware, dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” tutur Teddy kepada wartawan, pada Minggu (13/4/2025).

Namun, lanjut Teddy, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet (UV).

“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.

Teddy menambahkan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak, karena menggunakan uang palsu.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Eric Sudrajat Kembali Jadi Meinl Artist Indonesia, Bukti Talenta Musisi Muda Tanah Air Makin Diakui
Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Palmerah, Pasangan Kekasih Diamankan Bersama Barang Bukti
KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulsel untuk Perkuat Budaya Damai
Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan
Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:30 WIB

Eric Sudrajat Kembali Jadi Meinl Artist Indonesia, Bukti Talenta Musisi Muda Tanah Air Makin Diakui

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:19 WIB

Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Palmerah, Pasangan Kekasih Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:02 WIB

KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulsel untuk Perkuat Budaya Damai

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama unsur TNI-Polri, jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, serta perwakilan Gapensi melakukan penanaman pohon di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin: Jalan Sabang Harus Jadi Ikon Kuliner Malam yang Bersih dan Modern 

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:35 WIB