Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan artis Kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Saat wanita berusia 41 tahun yang pernah membintangi Drama Kolosal ‘Angling Darma’ itu ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp223 Juta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware, dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” tutur Teddy kepada wartawan, pada Minggu (13/4/2025).

Namun, lanjut Teddy, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet (UV).

“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.

Teddy menambahkan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak, karena menggunakan uang palsu.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan
Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya
Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual
Restu Rhoma Irama Jadi Tiket Emas, Mega Makcik Bidik Revitalisasi Dangdut Klasik dari Studio Soneta
Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ
Kasus Dugaan Penipuan Jam Tangan Fiktif, Korban Bertambah, Kerugian Tembus Puluhan Miliar
Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 16:59 WIB

Ditahan 28 Hari, Diperas Rp300 Juta: Pengakuan Erika Bongkar Dugaan Kriminalisasi di Polres Belawan

Senin, 27 April 2026 - 15:13 WIB

Dr. Wilpan Pribadi Menangkan Gugatan Istri Sah dari Putra Pendiri Astra William Soeryadjaya

Minggu, 26 April 2026 - 16:42 WIB

Hari KI Sedunia 2026, Menkum: Industri Olahraga Jadi Motor Ekonomi Berbasis Kekayaan Intelektual

Minggu, 26 April 2026 - 13:14 WIB

Restu Rhoma Irama Jadi Tiket Emas, Mega Makcik Bidik Revitalisasi Dangdut Klasik dari Studio Soneta

Minggu, 26 April 2026 - 09:22 WIB

Roy Suryo–Rismon Bersitegang, Polemik Ijazah Jokowi Memanas Jelang RJ

Berita Terbaru

Foto: Presiden Prabowo Subianto melantik sejumlah pejabat baru dalam reshuffle kabinet di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Penunjukan Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menjadi sorotan dalam upaya memperkuat konsolidasi pemerintahan.

Nasional

Prabowo Reshuffle Kabinet, Dudung hingga Qodari Masuk Istana

Senin, 27 Apr 2026 - 17:50 WIB