Mantan Artis Kolosal Angling Darma Kini Mendekam di Polres Jaksel

- Jurnalis

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan artis Kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Saat wanita berusia 41 tahun yang pernah membintangi Drama Kolosal ‘Angling Darma’ itu ditangkap, Polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar, atau mencapai Rp223 Juta.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan, terduga pelaku sudah mencoba berulang-kali melakukan transaksi di pusat perbelanjaan.

“Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Ace hardware, dan pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart, lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” tutur Teddy kepada wartawan, pada Minggu (13/4/2025).

Namun, lanjut Teddy, aksi SAW diketahui ketika ingin melakukan transaksi kembali. Saat itu, petugas kasir membatalkan transaksinya karena uang yang dibawa SAW palsu setelah terdeteksi dengan sinar ultraviolet (UV).

“Tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama, namun kasir yang berbeda. Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut Palsu dan transaksi dibatalkan,” jelas Teddy.

Teddy menambahkan, tersangka kembali mencoba melakukan transaksi menggunakan uang palsu di toko lain, namun kembali ditolak, karena menggunakan uang palsu.

“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lainnya. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu kepada kasir dan dicek ternyata palsu,” ucap Teddy.

Lebih lanjut Teddy mengatakan, tersangka langsung diamankan pihak sekuriti dan diketahui berulang kali melakukan pembelian dengan uang palsu.

“Lalu, pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan Mall Lippo kemang, ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Teddy.

Atas perbuatannya tersebut, SAW dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (*)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah
Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta
Sekawan Limo 2: Gunung Klawih Hadir dengan Nuansa Lebih Dewasa, Bayu Skak Angkat Realitas Kehidupan dan Makna Kerja Keras
Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan
Kejari Kabupaten Pasuruan Tahan Rofi’i Mukhlis dalam Pengembangan Kasus Dana PKBM Rp606 Juta
Pemilik Amalia Komputer Sinjai Dipanggil Polres Terkait Pembelian Fingerprint 2019-2020, Akui Murni Jual Beli
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:42 WIB

Menteri Hukum Resmikan 393 Posbankum di Bangka Belitung, Perkuat Penyelesaian Sengketa Lewat Musyawarah

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:40 WIB

Polda Metro Jaya Tangani Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih Inline Skate, Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:12 WIB

Muhammad Abduh Sulaeman Tekankan Integritas dalam Pelantikan Pejabat PTA Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:13 WIB

Polemik Video Ceramah Jusuf Kalla: Antara Kebebasan Berekspresi, Distorsi Informasi dan Ancaman Pidana Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:01 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Ganja di Jatinegara, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru