Praktisi Hukum Sarankan Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Divonis 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

JAKARTA – Praktisi hukum Priyagus Widodo, SH, menyarankan terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita Mirzani, untuk menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu muncul setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Nikita.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Sri Andini menyatakan Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan serta tindak pidana pencucian uang. Tiga ketentuan hukum digunakan untuk menjerat Nikita, yakni Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang memiliki ancaman hingga 20 tahun penjara.

Priyagus menilai bahwa langkah kasasi sangat penting, terutama karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipastikan juga akan menempuh kasasi. Sebelumnya, JPU mengajukan banding dengan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara—jauh lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa.

Menurut Priyagus, pengajuan kasasi diperlukan untuk menguji penerapan hukum oleh PN Jakarta Selatan dan PT DKI Jakarta dalam perkara Nikita Mirzani. Ia menyoroti adanya perbedaan penilaian majelis hakim, terutama terkait unsur pencucian uang yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Jakarta Selatan, namun dinyatakan terbukti dalam putusan banding PT Jakarta.

Priyagus menjelaskan bahwa MA sebagai judex juris memiliki empat kemungkinan putusan dalam tahap kasasi. MA dapat menguatkan putusan PT Jakarta, membatalkan dan mengadili sendiri dengan putusan setara PN Jakarta Selatan, menjatuhkan putusan yang lebih ringan atau sesuai tuntutan JPU, bahkan memungkinkan putusan ontslag atau pembebasan dari segala tuntutan hukum.

Sebagai contoh, Priyagus menyebut putusan kasasi Nomor 670 K/PID/2025 tanggal 20 Maret 2025 atas nama terdakwa WS. Dalam perkara tersebut, terdakwa sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dan dikuatkan PT Jakarta. Namun pada tingkat kasasi, MA memutuskan ontslag dan membebaskan terdakwa.

Artinya jangan pernah lelah dan harus gigih dalam melakukan upaya hukum,” ujar Priyagus.

Ia mengingatkan bahwa tenggat pengajuan kasasi diatur dalam Pasal 244 hingga 262 KUHAP. Upaya kasasi harus diajukan maksimal 14 hari sejak terdakwa menerima pemberitahuan putusan banding. Memori kasasi pun wajib diserahkan selambat-lambatnya 14 hari setelah menyatakan Kasasi.

Priyagus menambahkan bahwa terdakwa masih memiliki ruang upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) jika tetap merasa belum memperoleh keadilan yang bermartabat.

Berita Terkait

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang
Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik
Shelyn Drummer Cilik Dari Papua
Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini
Pesta Ultah Toni Tatung ke-67 Pecah, Pejabat dan Artis Top Larut dalam Euforia
Ultah Ke-67 Toni Tatung Pecah Total! Tito Karnavian Nyanyi “Bento”, Dewi Perssik & Anwar Fuady Guncang Panggung!
SUCI 12 Resmi Bergulir, Indro Warkop Kembali Panaskan Kursi Juri
Dari Nol hingga Podium, Pembinaan JS Management Antar Ghifara Denok Raih Runner Up Puteri Kebaya Jatim
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:16 WIB

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Dugaan Suap Impor, KPK Benarkan Ada Titipan Barang

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:43 WIB

Grand Final SUCI 12 KompasTV Pecahkan Rekor Antusiasme, Mukmin Keluar sebagai Juara dan Raih Mobil Listrik

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:13 WIB

Shelyn Drummer Cilik Dari Papua

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:15 WIB

Girl group cilik Glitter akan menggelar “Glitter Camp Live Concert” pada 3 Oktober 2026 di Balai Sarbini

Kamis, 23 April 2026 - 08:59 WIB

Pesta Ultah Toni Tatung ke-67 Pecah, Pejabat dan Artis Top Larut dalam Euforia

Berita Terbaru

Pemerintah mendukung rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di tengah tingginya minat investasi yang terus mengalir ke kawasan industri tersebut.

Bisnis Ekonomi

Pemerintah Dukung Perluasan KEK Gresik, Investasi Tembus Rp113,4 Triliun

Selasa, 16 Jun 2026 - 14:08 WIB