APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Pence Harahap (kiri) berfoto bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal usai melakukan dialog terkait perlindungan pedagang kecil dan pelaku UMKM di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta.

Foto: Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Pence Harahap (kiri) berfoto bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal usai melakukan dialog terkait perlindungan pedagang kecil dan pelaku UMKM di kantor Kementerian Desa dan PDT, Jakarta.

JAKARTA – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong moratorium pemberian izin retail modern di seluruh Indonesia yang dimonopoli pengusaha kuat.

“Ini menjadi satu dari sejumlah poin atau rumusan hasil dialog yang konstruktif antara APKLI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlangsung 5 Maret lalu,” kata Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, SE, M.Si, Senin (9/3/2026).

Foto: Wakil Ketua Umum APKLI Pence Harahap (kemeja putih) bersama Menteri Desa PDTT Yandri Susanto (batik)

Menurut Pence, dialog yang diinisiasi dan atas undangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut, membahas berbagai persoalan penting yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, pelaku UMKM, serta upaya pemberdayaan ekonomi rakyat di berbagai daerah di Indonesia.

Pada poin ini, kata Pence, APKLI meminta kepada seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota di seluruh Indonesia, untuk turut mendukung upaya ini dengan mengambil langkah kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.

“Salah satunya dengan menghentikan sementara pemberian izin usaha baru bagi retail modern, seperti Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, sambil menunggu kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat,” tegasnya

Pence mengatakan permintaan moratorium terhadap pemberian izin usaha modern bukan tanpa alasan. Pasalnya, keberadaan retail modern yang telah berkembang dan merambah ke pelosok daerah dinilai membawa dampak terhadap keberlangsungan usaha kecil dan UMKM.

“Berdasarkan data dan informasi, diperkirakan 2 juta lebih pelaku UMKM yang gulung tikar akibat hadirnya retail modern yang memiliki modal, jaringan distribusi, serta sistem manajemen yang baik,” katanya.

Langkah tersebut, katanya, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam struktur perdagangan nasional, sehingga pelaku usaha kecil tidak semakin terdesak oleh ekspansi usaha besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan yang jauh lebih luas.

Ia berharap program pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dapat menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat desa tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil dan pelaku UMKM lingkungan sekitarnya.

Terpenting dari dialog tersebut, kata Pence, adalah untuk melindungi usaha kecil dan para pelaku UMKM, diperlukan langkah-langkah terobosan dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat, guna menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berimbang.

“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang saling mendukung, di mana koperasi desa dapat berperan sebagai pusat distribusi dan penguatan ekonomi lokal, sementara pedagang kecil tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan berkelanjutan,” paparnya.

Ia menyebut APKLI juga mendorong agar kebijakan perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan ekonomi nasional, sehingga keberadaan mereka tidak hanya dipuji sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, tetapi juga benar-benar mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang nyata.

Selanjutnya, menurut Pence, ke depan akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), antara lain pemerintah, pelaku usaha, koperasi, akademisi, serta organisasi pedagang, untuk merumuskan bentuk kerja sama dan kolaborasi yang saling menguntungkan antara Program Koperasi Merah Putih dengan para pedagang kaki lima serta pelaku UMKM.

Berita Terkait

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat Berkelanjutan di Papua Barat
Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional
Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Pemudik Puas, Penggunaan Kendaraan Pribadi Masih Dominan
PROMO FASTCO PARKING: Tarif Hemat Parkir Aman, Solusi Cerdas di Tengah Padatnya Margonda
Ekspansi PT CACS di Industri Cleaning Service: Target Ribuan Rekrutmen dan Bebrapa Proyek hingga Pertengahan 2026
Indonesia Fit Festival 2026 Usung “The Sweat Awakening”, Padukan Olahraga, Musik, dan Gaya Hidup Urban
Airlangga Bahas Kerja Sama Ekonomi dengan Australia, Fokus Produktivitas dan SDM
Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 13:12 WIB

Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat, Pemerintah Dorong Tata Kelola Tambang Rakyat Berkelanjutan di Papua Barat

Rabu, 8 April 2026 - 15:35 WIB

Dari Halal Bihalal ke Reformasi Profesi: MAPPI Gaungkan UU Penilai dan Database Properti Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 16:21 WIB

Survei KedaiKOPI: 88,8 Persen Pemudik Puas, Penggunaan Kendaraan Pribadi Masih Dominan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:24 WIB

PROMO FASTCO PARKING: Tarif Hemat Parkir Aman, Solusi Cerdas di Tengah Padatnya Margonda

Kamis, 2 April 2026 - 19:05 WIB

Ekspansi PT CACS di Industri Cleaning Service: Target Ribuan Rekrutmen dan Bebrapa Proyek hingga Pertengahan 2026

Berita Terbaru

Foto Kondisi rumah kontrakan warga di Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, yang mengalami kerusakan parah akibat robohnya tiang proyek menara telekomunikasi

Hukum & Kriminal

Tiang Tower Roboh di Kembangan, Warga Terluka—Izin dan Pengawasan Disorot

Minggu, 12 Apr 2026 - 12:03 WIB