Erdi Surbakti Bantah Keterlibatan Kliennya dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI: Tidak Ada Bukti Peran Langsung

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

Foto: Kuasa Hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., (kedua dari kiri) saat di ruang sidang, Selasa (28/10/2025). (Dok-Okj/Fahmy Nurdin)

JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pembiayaan kredit di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan keuangan negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, para saksi memberikan keterangan mengenai peran sejumlah pihak dalam proses pencairan dan penggunaan dana kredit, termasuk menyebut nama terdakwa Lia Hertika Hudayani dan JRN.

Namun, kuasa hukum terdakwa Lia Hertika Hudayani, Erdi Surbakti, S.H., menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi justru memperkuat posisi kliennya. Ia menyatakan, tidak ada satupun saksi yang dapat menjelaskan secara konkret peran Lia dalam dugaan tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara.

“Saksinya mantap semua. Dari keterangan empat saksi, jelas bahwa pimpinan cabang maupun pihak terkait tidak mengetahui peranan Lia sebagai penyelia, maupun JRN dalam proses yang dimaksud,” ujar Erdi Surbakti kepada wartawan usai sidang, Selasa (28/10).

Menurut Erdi, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, masih perlu diuji secara mendalam dalam pembuktian di persidangan.

Ia menilai, sejauh ini belum ditemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibebankan kepada kliennya.

“Kami melihat tidak ada unsur melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dapat dibuktikan terhadap klien kami. Justru keterangan saksi memperjelas bahwa Lia bekerja sesuai dengan prosedur dan kewenangannya,” ungkapnya.

Erdi menambahkan, seluruh proses yang dijalankan Lia di BNI telah melalui mekanisme internal yang berlaku, termasuk verifikasi dan pengawasan dari pihak lain dalam struktur organisasi. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan bahwa Lia terlibat dalam praktik yang merugikan negara tidak memiliki dasar kuat.

Lebih jauh, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan proporsional.

“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung Lia dalam tindakan yang merugikan keuangan negara,” tutup Erdi.

Persidangan perkara dugaan korupsi kredit di BNI ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak penuntut umum.

Perkara tersebut menjadi sorotan karena diduga melibatkan sejumlah pejabat internal bank serta pihak eksternal dalam pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Semua pihak yang terlibat berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM
Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Hery Susanto, Rumuskan Usulan Sanksi
Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran
Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat
Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api
Pedagang Nasi Padang di Jatinegara Laporkan Kasus Curanmor ke Polisi, Serahkan Bukti CCTV dan Dokumen Kendaraan
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor Bersenjata Api di Depok
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:09 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Delapan Orang dalam Operasi Cipta Kondisi, Narkoba dan Obat Keras Jadi Sasaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49 WIB

Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Curanmor dan Peredaran Narkoba di Jakarta Timur

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:53 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Etomidate di Jakarta Barat

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:44 WIB

Bea Cukai-Polda Sumut Tangkap Kurir 30 Kg Sabu di Perairan Tanjung Api

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB