KUHP Nasional Ubah Wajah Peradilan, Kejari Jaksel Mulai Skema Pengakuan Bersalah

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok-Istimewa)

Foto: Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mulai mengimplementasikan mekanisme plea bargaining dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum seiring efektifnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026. Sepanjang Februari 2026, tiga perkara berhasil diselesaikan melalui skema tersebut dengan mengacu pada Pasal 477 dan Pasal 492 KUHP Nasional.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari adaptasi sistem peradilan pidana terhadap kodifikasi hukum baru yang menekankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan, Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa mekanisme plea bargaining memberikan ruang bagi terdakwa yang secara sukarela mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih efisien.

“Penerapan ini merupakan bentuk nyata implementasi KUHP Nasional. Terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat menjalani proses hukum yang lebih cepat, namun tetap dalam koridor hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (25/2/2026).

Menurut Eko, Pasal 477 KUHP Nasional mengatur ketentuan pidana atas perbuatan tertentu beserta ancaman sanksinya dalam struktur hukum yang baru, sementara Pasal 492 KUHP Nasional mengatur klasifikasi pelanggaran pidana dan penjatuhan sanksi sesuai sistem kodifikasi terbaru.

Eko menegaskan, penerapan mekanisme ini tidak serta-merta memangkas tahapan hukum secara serampangan. Hak terdakwa untuk didampingi penasihat hukum tetap dijamin, begitu pula peran hakim dalam menilai kesesuaian pengakuan dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan.

Secara konseptual, plea bargaining dikenal luas dalam sistem hukum negara-negara dengan tradisi common law. Dalam konteks Indonesia yang menganut sistem civil law, penerapannya memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kesan kompromi atas penegakan hukum.

Sejumlah pengamat hukum sebelumnya mengingatkan agar mekanisme ini tidak dimanfaatkan sebagai jalan pintas yang berpotensi mengurangi efek jera atau membuka ruang negosiasi yang tidak transparan. Oleh karena itu, pengawasan internal dan eksternal menjadi krusial.

Namun di sisi lain, beban perkara yang tinggi di pengadilan kerap menjadi sorotan. Skema ini dipandang dapat membantu mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap menjaga kualitas putusan, selama dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.

Keberhasilan penyelesaian tiga perkara tersebut menjadi salah satu capaian kinerja Kejari Jakarta Selatan pada Februari 2026. Institusi ini menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terukur.

Dr. Eko menambahkan, mekanisme ini diharapkan tidak hanya mengurangi penumpukan perkara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana nasional yang lebih modern dan responsif.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar mempercepat perkara, tetapi memastikan keadilan tetap ditegakkan dengan kepastian hukum yang jelas bagi semua pihak,” katanya.

Ke depan, efektivitas plea bargaining dalam sistem hukum Indonesia akan sangat bergantung pada konsistensi penerapan, integritas aparat penegak hukum, serta pengawasan publik terhadap setiap proses yang berjalan.

Reporter: Fahmy Nurdin

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI
Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas
AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat
Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
PWNU Kaltara Luruskan Polemik Penetapan Tuan Rumah Muktamar NU 2026: Tidak Ada Penolakan terhadap Pesantren Lirboyo
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:47 WIB

Pemuda Pencari Keadilan Laporkan Dugaan Penyimpangan Keuangan PT PLN ke Jampidsus Kejagung RI

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:57 WIB

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:43 WIB

AHY: Infrastruktur Harus Tekan Biaya Hidup dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membahas penguatan kelembagaan dan penyelarasan fungsi koordinasi kementeriannya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta, Kamis (25/6).

Hukum & Kriminal

Yusril dan MenPANRB Bahas Penguatan Kelembagaan Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:57 WIB