JAKARTA – Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong moratorium pemberian izin retail modern di seluruh Indonesia yang dimonopoli pengusaha kuat.
“Ini menjadi satu dari sejumlah poin atau rumusan hasil dialog yang konstruktif antara APKLI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berlangsung 5 Maret lalu,” kata Wakil Ketua Umum APKLI, Pence Harahap, SE, M.Si, Senin (9/3/2026).

Menurut Pence, dialog yang diinisiasi dan atas undangan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut, membahas berbagai persoalan penting yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha para pedagang kecil, pelaku UMKM, serta upaya pemberdayaan ekonomi rakyat di berbagai daerah di Indonesia.
Pada poin ini, kata Pence, APKLI meminta kepada seluruh Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota di seluruh Indonesia, untuk turut mendukung upaya ini dengan mengambil langkah kebijakan yang berpihak kepada pedagang kecil.
“Salah satunya dengan menghentikan sementara pemberian izin usaha baru bagi retail modern, seperti Alfamart, Indomaret, dan sejenisnya, sambil menunggu kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat,” tegasnya
Pence mengatakan permintaan moratorium terhadap pemberian izin usaha modern bukan tanpa alasan. Pasalnya, keberadaan retail modern yang telah berkembang dan merambah ke pelosok daerah dinilai membawa dampak terhadap keberlangsungan usaha kecil dan UMKM.
“Berdasarkan data dan informasi, diperkirakan 2 juta lebih pelaku UMKM yang gulung tikar akibat hadirnya retail modern yang memiliki modal, jaringan distribusi, serta sistem manajemen yang baik,” katanya.
Langkah tersebut, katanya, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam struktur perdagangan nasional, sehingga pelaku usaha kecil tidak semakin terdesak oleh ekspansi usaha besar yang memiliki kekuatan modal dan jaringan yang jauh lebih luas.
Ia berharap program pembangunan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dapat menjadi sarana penguatan ekonomi masyarakat desa tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil dan pelaku UMKM lingkungan sekitarnya.
Terpenting dari dialog tersebut, kata Pence, adalah untuk melindungi usaha kecil dan para pelaku UMKM, diperlukan langkah-langkah terobosan dan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun organisasi masyarakat, guna menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berimbang.
“Kolaborasi tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi rakyat yang saling mendukung, di mana koperasi desa dapat berperan sebagai pusat distribusi dan penguatan ekonomi lokal, sementara pedagang kecil tetap memiliki ruang usaha yang sehat dan berkelanjutan,” paparnya.
Ia menyebut APKLI juga mendorong agar kebijakan perlindungan terhadap UMKM dan pedagang kecil menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan ekonomi nasional, sehingga keberadaan mereka tidak hanya dipuji sebagai tulang punggung ekonomi rakyat, tetapi juga benar-benar mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan yang nyata.
Selanjutnya, menurut Pence, ke depan akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder), antara lain pemerintah, pelaku usaha, koperasi, akademisi, serta organisasi pedagang, untuk merumuskan bentuk kerja sama dan kolaborasi yang saling menguntungkan antara Program Koperasi Merah Putih dengan para pedagang kaki lima serta pelaku UMKM.



































