JAKARTA – Polemik penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggota kepolisian bernama Fachrul Purnama Putra menuai sorotan. Anggota berpangkat Brigadir Polisi tersebut menyatakan keberatan setelah namanya dimasukkan dalam DPO oleh Polres Sinjai. Ia menilai keputusan tersebut tidak tepat karena mengaku tidak pernah melarikan diri dari institusi kepolisian dan telah mengajukan pengunduran diri secara resmi.
Fachrul menyebutkan bahwa dirinya telah menyampaikan surat pengunduran diri dari keanggotaan Polri melalui jalur administrasi resmi di bagian Seksi Umum (Sium). Menurutnya, surat tersebut telah tercatat dan memiliki bukti registrasi administrasi.
“Surat pengunduran diri saya sudah dimasukkan melalui SIUM dan ada bukti administrasi serta registrasi surat,” ujar Fachrul, dikutip Tribun-timur.com, Sabtu (14/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proses tersebut berjalan, dirinya sempat menemui langsung Kapolres Sinjai saat itu, Harry Azhar, untuk menyerahkan surat pengunduran diri secara langsung.
Menurut Fachrul, dalam pertemuan tersebut ia menyampaikan niatnya untuk tidak lagi melanjutkan tugas sebagai anggota kepolisian. Ia mengklaim bahwa saat itu Kapolres menerima surat tersebut dan menyampaikan akan menandatanganinya.
“Waktu itu saya sendiri yang membawa suratnya ke Kapolres. Beliau mengatakan akan menandatangani surat tersebut,” katanya.
Selain menyerahkan surat, Fachrul juga menyatakan secara langsung kepada pimpinan bahwa dirinya tidak lagi akan masuk kantor. Pernyataan tersebut, kata dia, disampaikan secara terbuka kepada Kapolres saat itu.
“Saya sampaikan ke Pak Kapolres bahwa saya sudah tidak ingin masuk kantor lagi dan saat itu diiyakan oleh beliau,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Fachrul mempertanyakan keputusan Polres Sinjai yang menetapkan dirinya sebagai DPO. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk melarikan diri atau menghindari tanggung jawab.
“Saya tidak melarikan diri. Saya keluar baik-baik dan juga sudah menyampaikan kepada beberapa pejabat bahwa saya tidak lagi masuk kantor,” ujarnya.
Fachrul juga mengaku telah berpamitan dengan sejumlah rekan kerjanya di lingkungan kepolisian sebelum meninggalkan tugasnya. Bahkan ia sempat menyampaikan permohonan maaf kepada para koleganya.
“Saya sempat pamit dan meminta maaf kepada rekan-rekan,” katanya.
Lebih jauh, Fachrul menjelaskan bahwa keputusan mengundurkan diri dari institusi kepolisian diambil sebagai pilihan pribadi. Ia mengaku ingin menjalani kehidupan yang lebih tenang di luar institusi.
“Saya ingin merasakan hidup yang tenang dan lurus,” ujarnya.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung adanya sejumlah persoalan lama yang menurutnya kembali dipertanyakan saat dirinya bertugas di Sinjai. Hal itu disebutnya kerap menjadi bahan pertanyaan dari berbagai pihak.
“Jawaban saya sederhana, karena saya polisi makanya saya melakukan itu. Andaikan saya bukan polisi, saya tidak akan berbuat seperti itu,” kata Fachrul.
Di sisi lain, pihak Polres Sinjai memberikan penjelasan terkait penerbitan DPO tersebut. Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polres Sinjai, Rahmat, menyatakan bahwa Brigpol Fachrul ditetapkan sebagai DPO karena tidak pernah menjalankan tugas dalam jangka waktu cukup lama.
Menurut Rahmat, yang bersangkutan tercatat sudah tidak masuk kantor sejak Oktober 2025.
“Brigpol FP diketahui sudah tidak masuk kantor sejak Oktober 2025 lalu,” ujar Rahmat, Kamis (12/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak Propam telah melakukan berbagai langkah untuk memanggil yang bersangkutan agar kembali menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Propam Polres Sinjai, lanjut Rahmat, telah melakukan pemanggilan resmi sebanyak dua kali dengan mendatangi langsung rumah Brigpol Fachrul di Kabupaten Maros.
Namun saat petugas datang, yang bersangkutan tidak berada di rumah sehingga tidak dapat ditemui.
“Dua kali kita mendatangi rumahnya, tetapi yang bersangkutan tidak ada,” katanya.
Petugas kemudian mendatangi rumah orang tua Fachrul untuk menitipkan surat panggilan resmi agar disampaikan kepada yang bersangkutan.
Setelah upaya pemanggilan tersebut tidak diindahkan, Propam Polres Sinjai akhirnya memutuskan menerbitkan surat DPO terhadap Brigpol Fachrul.
“Kita sudah berusaha melakukan pemanggilan namun tidak pernah diindahkan. Makanya kita keluarkan surat DPO,” jelas Rahmat.
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara pihak anggota yang bersangkutan dengan institusi kepolisian terkait proses administrasi pengunduran diri dan kewajiban kedinasan.
Di satu sisi, Fachrul mengklaim telah menempuh prosedur pengunduran diri dan menyampaikan niatnya secara terbuka kepada pimpinan. Namun di sisi lain, pihak Polres Sinjai menilai yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas hingga proses administrasi resmi selesai, sehingga ketidakhadiran dalam waktu lama dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Hingga kini, status Brigpol Fachrul Purnama Putra masih menjadi perhatian karena menyangkut mekanisme penegakan disiplin internal di tubuh kepolisian serta prosedur pengunduran diri anggota Polri.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































