UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4).

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.

Pengesahan UU tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kehadiran UU PPRT menandai perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM.
Menurut Yosef, UU PPRT mencerminkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM. Aturan ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.

Lebih jauh, ia menilai regulasi tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara komprehensif, mulai dari penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Pemerintah berharap pengesahan UU PPRT menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, setara, dan bermartabat. Namun demikian, implementasi aturan ini dinilai akan menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat.

Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan efektif dan mampu mencegah praktik eksploitasi di sektor domestik.

Berita Terkait

Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah
Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB
Tak Ada Ampun! Polda Riau Sikat Tambang Emas Ilegal di Kuansing, Ribuan Rakit Tambang Dimusnahkan
Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah
Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat
Polda Metro Jaya Bongkar Laboratorium Narkotika Terselubung di Apartemen Tangerang, WN Malaysia Ditangkap
Eks Kepala DLH DKI Jadi Tersangka
Disahkan Setelah 22 Tahun, UU PPRT Tegaskan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Putusan PN Jakarta Pusat Akui Fransiska Kumalawati Susilo, Dr. Wilpan Pribadi: Klien Kami sebagai Istri yang Sah

Jumat, 24 April 2026 - 12:24 WIB

Menteri HAM Bantah Kondisi Memburuk, Sebut Indonesia Dipercaya Pimpin Dewan HAM PBB

Jumat, 24 April 2026 - 12:16 WIB

UU PPRT Resmi Disahkan, Negara Perkuat Perlindungan HAM Pekerja Rumah Tangga

Kamis, 23 April 2026 - 15:06 WIB

Ombudsman Awasi Ketat Penyelenggaraan Haji 2026, Soroti Transisi Kementerian dan Layanan Jemaah

Rabu, 22 April 2026 - 22:46 WIB

Diduga Rekayasa Kasus Rahmadi, Massa Desak Kompol DK Diperiksa dan Dipecat

Berita Terbaru