JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Selasa (21/4). Regulasi ini dinilai sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM), khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Pengesahan UU tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan terhadap status pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja formal di Indonesia.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, mengatakan kehadiran UU PPRT menandai perubahan signifikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Dengan disahkannya UU PPRT, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Negara sebagai subjek HAM telah menghadirkan regulasi yang berpihak kepada pekerja,” ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, regulasi ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pegiat HAM.
Menurut Yosef, UU PPRT mencerminkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama (duty bearer) dalam pemenuhan HAM. Aturan ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, perlindungan dari kekerasan, serta akses terhadap jaminan sosial.
Lebih jauh, ia menilai regulasi tersebut telah mengakomodasi prinsip-prinsip HAM secara komprehensif, mulai dari penghormatan terhadap martabat manusia, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Pemerintah berharap pengesahan UU PPRT menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, setara, dan bermartabat. Namun demikian, implementasi aturan ini dinilai akan menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci agar perlindungan terhadap pekerja rumah tangga benar-benar berjalan efektif dan mampu mencegah praktik eksploitasi di sektor domestik.




































