JAKARTA – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Kamis (7/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk dukungan publik yang menuntut tindakan tegas berupa hukuman pidana terhadap Kompol Dedy Kurniawan (DK), yang dinilai telah mencoreng nama baik dan martabat institusi kepolisian.
Koordinator Aksi, Sukri Soleh Sitorus, dalam orasinya menegaskan bahwa demonstrasi ini lahir dari rasa kepedulian mendalam terhadap Polri. Menurutnya, keberadaan oknum yang tidak bertanggung jawab seperti Kompol DK tidak boleh dibiarkan meruntuhkan kepercayaan publik yang telah dibangun oleh ribuan anggota polisi lainnya yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
“Aksi ini adalah wujud nyata kepedulian kami terhadap institusi Polri. Jangan akibat dari ulah satu orang, citra luhur Polri yang sudah dibangun dengan susah payah harus runtuh, sementara masih begitu banyak anggota Polri yang bekerja jujur dan sepenuh hati mengabdi kepada masyarakat,” ujar Sukri.
Massa menyoroti beredarnya video viral yang menampilkan dugaan konsumsi narkoba jenis vape getar serta perbuatan asusila yang dilakukan oleh Kompol DK di tempat umum. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak bermoral, melanggar sumpah jabatan, serta mencederai kode etik kepolisian yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Ini adalah pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami meminta Bapak Kapolri untuk turun tangan langsung dan mengambil keputusan tegas, karena persoalan ini menyangkut martabat dan kehormatan institusi, serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Masa aksi juga menuntut agar sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka mendesak agar sepenuhnya diberlakukan hukuman pidana.
“Kami menuntut sanksi berat yang setimpal. Segera proses secara pidana dan tolak upaya banding yang dilakukam oleh pihal Kompol DK, yang dinilai telah mencoreng institusi Polri,” seru Sukri.
Rekam Jejak Kelam dan Dugaan Rekayasa Kasus
Dijelaskan pula bahwa kasus yang kini menjerat Kompol DK bukanlah pelanggaran pertama. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman demosi selama 3 tahun terkait kasus pemerasan, penganiayaan, hingga pencurian uang milik korban bernama Rahmadi senilai Rp11,2 juta. Namun, hukuman tersebut dinilai gagal memberikan efek jera.
“Sanksi demosi terbukti tidak membuatnya jera. Belum genap tujuh bulan menjalani hukuman, ia kembali melakukan tindakan tercela. Ini membuktikan bahwa mentalitasnya sudah tidak layak untuk menyandang seragam Polri,” bebernya.
Rentetan kasus yang menjerat Kompol DK ini justru semakin menguatkan dugaan kuat terjadinya kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap Rahmadi di Kota Tanjungbalai. Kasus di mana Rahmadi ditangkap dan dituduh memiliki narkoba jenis sabu seberat 10 gram.
“Fakta ini semakin menguatkan bahwa kasus Rahmadi diduga besar direkayasa dan dikriminalisasi oleh Kompol DK dan kawan-kawannya. Bagaimana mungkin orang yang menangkap, melapor, memeriksa, hingga menjadi saksi di pengadilan adalah orang yang sama? Ini sangat janggal dan mencederai rasa keadilan,” tutur Sukri.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut agar kasus Rahmadi dibuka kembali secara total dan transparan. “Kasus Rahmadi harus ditinjau ulang dan diungkap terang benderang demi keadilan dan pemulihan nama baik beliau yang telah terzalimi,” pintanya.
Tolak Banding, Tegakkan Hukum
Sukri juga menyoroti sikap Kompol DK yang sama sekali tidak menunjukkan penyesalan, bahkan berdalih tindakan asusila dan konsumsi narkoba yang dilakukannya adalah bagian dari tugas penyamaran. Hal ini semakin mempertegas keyakinan massa bahwa oknum tersebut tidak layak dipertahankan.




































