JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat (Subdit) Ranmor mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor dan penyelundupan sepeda motor ilegal yang diduga akan dikirim ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah ditemukan ribuan unit sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian kendaraan bahkan telah dibongkar menjadi beberapa komponen guna mempermudah proses pengemasan dan distribusi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan praktik terorganisasi yang berpotensi memperbesar angka kejahatan kendaraan bermotor di wilayah perkotaan.
Menurutnya, keberadaan gudang penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi dapat menjadi mata rantai penting dalam peredaran hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Praktik seperti ini menjadi ancaman serius. Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Iman Imannudin, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggerebekan penyidik mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi bagian-bagian tertentu. Polisi menduga kendaraan tersebut berasal dari tindak pidana karena pihak yang menguasai kendaraan tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi.
“Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana. Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.
Penyidik menduga kendaraan-kendaraan tersebut tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga memiliki jalur distribusi ke luar negeri. Dugaan sementara mengarah pada pengiriman ke sejumlah negara, termasuk Tahiti dan Togo.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WS. Namun demikian, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, mulai dari pelaku pencurian kendaraan, penadah, pengepul, hingga pihak yang diduga terlibat dalam proses pengiriman internasional.
“Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut juga membuka dugaan adanya praktik sistematis dalam pengumpulan kendaraan tanpa legalitas yang kemudian dipreteli menjadi komponen agar lebih mudah dikirim dan sulit terdeteksi aparat penegak hukum.
Polisi kini tengah melakukan pendalaman terhadap asal-usul kendaraan, jalur distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam rantai distribusi ilegal tersebut.
Selain itu, aparat juga membuka ruang koordinasi bagi masyarakat, dealer kendaraan, pelaku usaha otomotif, maupun perusahaan pembiayaan yang merasa memiliki hubungan dengan kendaraan yang diamankan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya kejahatan kendaraan bermotor dan pentingnya memastikan legalitas kendaraan dalam setiap transaksi jual beli.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkas Budi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan tindak pidana kendaraan bermotor yang melibatkan dugaan jaringan lintas wilayah hingga internasional.
Polda Metro Jaya memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna menelusuri seluruh pihak yang terlibat serta memutus mata rantai perdagangan kendaraan ilegal.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin




































