Dukungan Global Menguat, Proposal Indonesia soal Royalti Digital Lanjut Dibahas di WIPO

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus bertambah dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss.

Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus bertambah dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss.

JAKARTA — Dukungan internasional terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti digital terus bertambah dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss.

Sejumlah negara hingga organisasi internasional mulai menyatakan dukungan terbuka terhadap proposal yang diajukan Indonesia terkait sistem pengelolaan royalti digital yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan meningkatnya dukungan tersebut menunjukkan tumbuhnya kesadaran global mengenai pentingnya perlindungan hak pencipta di era digital.

Ekosistem digital membutuhkan tata kelola royalti yang lebih transparan, interoperabel, dan berkeadilan bagi para kreator. Ini menjadi sinyal positif bahwa isu kesejahteraan pencipta kini menjadi perhatian masyarakat internasional,” kata Hermansyah di Jenewa, Jumat (29/5).

Dalam pembahasan SCCR ke-48, dukungan eksplisit datang dari sejumlah negara dan kelompok regional. Asia and the Pacific Group (APG) yang diwakili Arab Saudi menyebut proposal Indonesia mendapat sambutan positif dari sebagian besar anggota kelompok.

Dukungan serupa juga disampaikan Iran, Brasil, Sri Lanka, India, Belarus, serta Arab Saudi dalam kapasitas nasional. Brasil bahkan menilai proposal Indonesia memiliki kepentingan lintas kawasan (cross-regional interest) dan beberapa kali menyuarakan dukungannya sepanjang sidang berlangsung.

Selain itu, Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC) menilai proposal Indonesia sejalan dengan agenda kerja mereka terkait hak cipta di lingkungan digital.

Sejumlah organisasi internasional seperti CISAC, International Affiliation of Writers Guilds, Abramos, Kazakhstan Authors Society, hingga South Centre juga menyoroti persoalan transparansi royalti serta tata kelola lintas batas sebagai isu mendesak yang perlu ditangani secara global.

Sementara itu, sejumlah negara lain menunjukkan sikap terbuka terhadap kelanjutan pembahasan. Rusia mendorong penguatan riset lanjutan, China mendukung pembahasan berkelanjutan soal hak cipta digital, sedangkan African Group dan ARIPO meminta keterlibatan konstruktif negara-negara anggota dalam proses dialog.

Jerman yang mewakili Group B juga menyatakan ketertarikannya untuk memantau perkembangan proposal Indonesia pada sidang berikutnya.
Menurut Hermansyah, perubahan respons negara-negara anggota menjadi capaian penting diplomasi Indonesia dalam forum internasional.

Pembahasan tata kelola royalti digital kini tidak lagi dipandang sebagai isu regional semata, melainkan kebutuhan global yang semakin mendesak,” ujarnya.
Ketua SCCR Peter Lábody turut memastikan proposal Indonesia akan kembali dibahas dalam SCCR ke-49 mendatang. Meski masih berada dalam agenda Other Matters, keputusan itu dinilai membuka peluang lebih besar bagi proposal Indonesia untuk memperoleh konsensus yang lebih luas.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia berencana menggelar Global Forum on Copyright Royalty Governance in the Digital Environment menjelang SCCR ke-49. Forum tersebut akan melibatkan negara anggota, organisasi manajemen kolektif, serta berbagai pemangku kepentingan guna memperdalam dialog teknis mengenai tata kelola royalti digital global.

Pemerintah Indonesia menegaskan penguatan pelindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang transparan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif di tengah pertumbuhan ekosistem digital dunia.

Berita Terkait

Kinerja Solid Triwulan I 2026, bank bjb Perkuat Fundamental dan Transformasi Digital
Bank BJB Genap 65 Tahun, Tumbuh Bersama Nasabah dan Masyarakat Indonesia
ATM Perusahaan Tertelan, Anrico Pasaribu Desak Perbankan Benahi Standar Pelayanan
Yakult Luncurkan Varian Stroberi, Perluas Pilihan Minuman Probiotik Keluarga Indonesia
APINDO HSU Hadiri acara Teens & Kids Universe 2026, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional
Prabowo Bahas Langkah Antisipatif Jaga Stabilitas Ekonomi Bersama Tokoh Ekonomi Nasional
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, Menko PMK Ajak Semua Pihak Bersatu Lawan Kekerasan Perempuan dan Anak
Menteri Maman Siapkan Aturan Baru untuk Lindungi UMKM di Marketplace
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:16 WIB

Kinerja Solid Triwulan I 2026, bank bjb Perkuat Fundamental dan Transformasi Digital

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

Bank BJB Genap 65 Tahun, Tumbuh Bersama Nasabah dan Masyarakat Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:06 WIB

ATM Perusahaan Tertelan, Anrico Pasaribu Desak Perbankan Benahi Standar Pelayanan

Senin, 25 Mei 2026 - 17:57 WIB

Yakult Luncurkan Varian Stroberi, Perluas Pilihan Minuman Probiotik Keluarga Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:42 WIB

APINDO HSU Hadiri acara Teens & Kids Universe 2026, Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB