JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk memastikan pelayanan keimigrasian tetap berjalan optimal di tengah proses hukum yang tengah menjadi sorotan publik.
Pemantauan yang dilakukan pada Kamis (4/6) itu dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra T bersama Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Rahmadi menegaskan kualitas layanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu meski terdapat kasus dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tinggal yang menyeret Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan sejumlah pihak lainnya.
Ombudsman RI hadir untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Situasi yang sedang menjadi perhatian publik tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan maupun menghambat pemenuhan hak masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian,” kata Rahmadi dalam keterangannya, Jumat (5/6).
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman meninjau langsung ruang pelayanan, mengamati proses layanan keimigrasian, berdialog dengan petugas, serta mewawancarai sejumlah masyarakat yang tengah mengurus dokumen keimigrasian.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman menyatakan pelayanan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat masih berjalan normal. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan dan petugas menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Ombudsman menemukan adanya pemohon Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang proses pengurusannya diwakilkan oleh agen atau pihak ketiga. Temuan ini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi membuka ruang penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan meminta Kantor Imigrasi Jakarta Barat memperkuat mekanisme verifikasi terhadap agen atau pihak yang mewakili pemohon dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Penggunaan agen dalam proses pengurusan izin tinggal perlu diikuti dengan mekanisme verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang bertindak benar-benar memiliki kewenangan yang sah dari pemohon serta untuk menutup potensi terjadinya penyimpangan,
penyalahgunaan kewenangan, maupun maladministrasi dalam proses pelayanan,” ujar Syafrida.
Menurut dia, penguatan pengawasan terhadap mekanisme perwakilan pemohon menjadi langkah penting untuk menjaga integritas pelayanan keimigrasian, terutama pada layanan izin tinggal warga negara asing yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Ombudsman menyatakan akan terus memantau penyelenggaraan pelayanan publik di sektor keimigrasian, termasuk mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pasca mencuatnya kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Ombudsman RI berharap seluruh jajaran penyelenggara pelayanan publik dapat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan transparansi, dan membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah terjadinya maladministrasi,” tutur Syafrida.




































