JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 134 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penempatan warga binaan sesuai tingkat risiko serta untuk mendukung program pembinaan dan pengamanan yang lebih optimal.
Kembali lagi kami sampaikan bahwa tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan untuk mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga pada saatnya nanti dapat kembali ke masyarakat,” kata Mashudi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6).
Mashudi menjelaskan, 134 warga binaan yang dipindahkan berasal dari empat wilayah, yakni Riau sebanyak 36 orang, Sumatera Utara 33 orang, Jambi 32 orang, dan Lampung 33 orang.
Menurut dia, seluruh warga binaan tersebut tiba di Nusakambangan pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Proses pemindahan dan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari tadi. Alhamdulillah proses pemindahan berjalan lancar. Proses pemindahan dan penerimaan di Nusakambangan dilaksanakan sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Ratusan warga binaan itu kemudian ditempatkan di lima lapas yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karang Anyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.
Pemindahan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Internal Ditjenpas bersama tim, dengan melibatkan petugas kantor wilayah serta dukungan aparat keamanan dari Brimob, Sabhara, Polresta, dan Polda setempat.
Mashudi menambahkan, dengan pemindahan terbaru ini, jumlah warga binaan kategori high risk yang telah dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah mencapai 2.834 orang.
Langkah tersebut, menurut Ditjenpas, merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pemasyarakatan melalui penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan.




































