JAKARTA – Ombudsman RI telah menyampaikan sebanyak 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi dalam kurun 2021 hingga 2025.
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, sebanyak 34 kajian disampaikan oleh Ombudsman RI pusat kepada kementerian dan lembaga, sedangkan 169 kajian lainnya dihasilkan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi.
“Penyampaian saran perbaikan merupakan upaya deteksi dini untuk mencari akar persoalan sekaligus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak terulang,” kata Nuzran dalam Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).
Menurut Nuzran, kajian dan saran perbaikan menjadi instrumen pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara sistemik.
Sejumlah kajian strategis yang diterbitkan Ombudsman dalam lima tahun terakhir mencakup pengawasan pelintasan orang yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 pada 2021, pencegahan maladministrasi layanan KPR BTN pada 2022, hingga pengawasan pelayanan ibadah haji pada 2023.
Pada 2024, Ombudsman juga menerbitkan kajian mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara pada 2025, lembaga tersebut menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan keimigrasian dalam pencegahan TPPO kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan, kewenangan Ombudsman tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui penyampaian saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, maupun penyelenggara negara lainnya.
Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antarlembaga agar pengawasan dan tindak lanjut dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Ombudsman RI.
Menurutnya, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, meski kajian yang dihasilkan Ombudsman dinilai mampu memberikan dampak luas terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Ombudsman RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Yusril mengatakan temuan maladministrasi harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hasil kajian Ombudsman sebagai dasar pengambilan kebijakan serta memastikan rekomendasi ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan Ombudsman RI serta perwakilan sejumlah kementerian koordinator.




































