Ombudsman RI Terbitkan 203 Kajian Pencegahan Maladministrasi, Dorong Reformasi Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman RI telah menyampaikan sebanyak 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi dalam kurun 2021 hingga 2025.

Ombudsman RI telah menyampaikan sebanyak 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi dalam kurun 2021 hingga 2025.

JAKARTA – Ombudsman RI telah menyampaikan sebanyak 203 kajian dan saran perbaikan kepada penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya mencegah praktik maladministrasi dalam kurun 2021 hingga 2025.

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, sebanyak 34 kajian disampaikan oleh Ombudsman RI pusat kepada kementerian dan lembaga, sedangkan 169 kajian lainnya dihasilkan kantor perwakilan Ombudsman di 34 provinsi.

“Penyampaian saran perbaikan merupakan upaya deteksi dini untuk mencari akar persoalan sekaligus mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan pembenahan sehingga maladministrasi tidak terjadi atau tidak terulang,” kata Nuzran dalam Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Menurut Nuzran, kajian dan saran perbaikan menjadi instrumen pengawasan yang tidak hanya berfokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik secara sistemik.

Sejumlah kajian strategis yang diterbitkan Ombudsman dalam lima tahun terakhir mencakup pengawasan pelintasan orang yang masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19 pada 2021, pencegahan maladministrasi layanan KPR BTN pada 2022, hingga pengawasan pelayanan ibadah haji pada 2023.

Pada 2024, Ombudsman juga menerbitkan kajian mengenai pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sementara pada 2025, lembaga tersebut menyampaikan saran perbaikan terkait pengawasan keimigrasian dalam pencegahan TPPO kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan, kewenangan Ombudsman tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi juga melakukan pencegahan maladministrasi melalui penyampaian saran perbaikan kepada Presiden, DPR RI, maupun penyelenggara negara lainnya.

Ia menilai peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi antarlembaga agar pengawasan dan tindak lanjut dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran Ombudsman RI.

Menurutnya, keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, meski kajian yang dihasilkan Ombudsman dinilai mampu memberikan dampak luas terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Ombudsman RI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Yusril mengatakan temuan maladministrasi harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pelayanan secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya menjadikan hasil kajian Ombudsman sebagai dasar pengambilan kebijakan serta memastikan rekomendasi ditindaklanjuti secara terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional 2026 turut dihadiri jajaran pimpinan Ombudsman RI serta perwakilan sejumlah kementerian koordinator.

Berita Terkait

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali
BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar
Usai OTT BPN di Bogor, Charlie Chandra Minta KPK Periksa Proses SHM 5/Lemo
Dua Advokat Dikabarkan Terluka, Kuasa Hukum PT HD Arjuna Desak Polisi Usut Dugaan Kekerasan
Dikejar hingga Jawa Tengah, Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Bekasi Ditangkap Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:12 WIB

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB

PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo

Minggu, 20 September 2026 - 15:54 WIB

Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 21:25 WIB

DePA-RI Desak Efek Jera Koruptor: Jangan Hanya Dipenjara, Aset Negara Wajib Kembali

Sabtu, 19 September 2026 - 06:19 WIB

BPK Temukan 74 Aset Bapenda Tangsel Tak Bisa Ditunjukkan, Nilainya Tembus Rp 2 Miliar

Berita Terbaru

Foto: Tim Hukum DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) menggelar konferensi pers terkait catatan hukum atas Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta Selatan

Hukum & Kriminal

BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:12 WIB