CILACAP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pengamanan dan pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi.
Pemindahan dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas, Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 36 lainnya dari Jawa Timur. Seluruh proses pengawalan melibatkan 77 personel yang mengawal perjalanan melalui jalur laut dan darat hingga tiba di Nusakambangan.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan narapidana kategori high risk merupakan implementasi kebijakan penempatan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement) guna menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan.
“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Kolaborasi dengan Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” kata Rika dalam keterangannya, Senin (21/7).
Menurut Rika, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi sehingga dinilai tepat untuk menempatkan warga binaan berisiko tinggi.
“Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing warga binaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Berdasarkan kronologi Ditjenpas, sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelum transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada 19 Juli 2026, rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan kategori high risk dari Jawa Timur sehingga total menjadi 115 orang. Selanjutnya, mereka diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB dan langsung menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari strategi penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.




































