DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah

- Jurnalis

Jumat, 4 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JT alias W diamankan personel gabungan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. (Dok: Istimewa)

Foto: JT alias W diamankan personel gabungan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. (Dok: Istimewa)

PAPUA TENGAH – Satuan Tugas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan seorang pria berinisial JT alias W, yang tercatat sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak dalam perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang.

JT alias W diamankan personel gabungan di sebuah honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT.

Dalam penindakan tersebut, aparat turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada bersama JT. Perempuan tersebut kemudian menjalani pemeriksaan untuk mengetahui hubungan maupun kemungkinan keterkaitannya dengan keberadaan dan aktivitas JT alias W.

Penangkapan terhadap JT dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tertanggal 2 September 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak.

Dalam perkembangan penyidikan, JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Desember 2024.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan penyidik menduga JT alias W memiliki keterlibatan dalam perkara penembakan terhadap Antonius Padang.

Menurut keterangan kepolisian, JT diduga melakukan penembakan menggunakan senjata api sebanyak satu kali. Akibat peristiwa tersebut, Antonius Padang mengalami luka tembak pada bagian lutut kanan.

“Akibat kejadian itu, Antonius Padang mengalami luka tembak pada lutut bagian kanan,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (3/9/2026).

Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan penyidik, alat bukti, keterangan saksi, serta proses hukum selanjutnya. Status sebagai tersangka maupun DPO tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tak bersalah.

Polisi juga menyebut JT alias W diduga memiliki peran dalam memantau situasi ketika terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.

Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami penyidik untuk memetakan peran JT secara lebih utuh, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pihak lain.

Operasi penindakan dilakukan setelah personel gabungan memperoleh informasi mengenai keberadaan JT alias W di Kampung Jenggernok.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pria yang selama ini masuk dalam daftar pencarian Polres Puncak tersebut.

Setelah diamankan, JT dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan. Penyerahan kepada penyidik dilakukan agar proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme penyidikan.

Kepolisian menyatakan pemeriksaan akan diarahkan untuk mendalami kronologi perkara, peran JT dalam dugaan penembakan, kemungkinan keterlibatan dalam perkara pencurian senjata api, serta dugaan keterkaitan dengan kelompok atau individu lain.

Yusuf mengatakan penyidik tidak berhenti pada penangkapan JT alias W. Polisi masih akan mengembangkan perkara guna mengetahui secara lebih jelas peran yang bersangkutan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kita akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kita akan dalami dan kembangkan kasus ini,” kata Yusuf.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar setelah penangkapan tersebut.

“Kami berharap agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berita atau ajakan dari kelompok mereka untuk melakukan intervensi akibat telah ditangkapnya JT ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak hanya menempatkan penangkapan sebagai proses hukum individual, tetapi juga mengantisipasi munculnya respons keamanan di tengah masyarakat pascapenindakan.

Meski demikian, penyampaian informasi kepada publik tetap penting dilakukan secara terukur agar tidak menimbulkan stigma maupun generalisasi terhadap masyarakat di wilayah tersebut.

Dari lokasi pengamanan, petugas turut membawa sejumlah barang yang akan menjadi bagian dari pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Barang-barang tersebut antara lain dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu cash handphone, satu gelang bertuliskan BK atau Bintang Kejora, satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, serta dua kunci sepeda motor jenis Yamaha.

Petugas juga mengamankan satu baju singlet, satu gagang parang, satu telepon seluler Nokia, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A07.

Keberadaan barang-barang tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterkaitannya dengan tindak pidana. Relevansi masing-masing barang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, dokumentasi, penyitaan sesuai prosedur, serta analisis penyidik.

Terutama terhadap barang elektronik seperti telepon seluler, penyidik dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan kewenangan hukum untuk mencari informasi yang berkaitan dengan perkara.

EW alias KW yang ditemukan bersama JT alias W juga menjalani pemeriksaan di Polres Puncak.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, EW mengaku sebagai istri JT alias W. Namun, polisi menyebut keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.

Informasi mengenai hubungan pribadi tersebut perlu ditempatkan secara proporsional karena tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Fokus pemeriksaan terhadap EW adalah mengetahui bagaimana ia berada bersama JT, sejauh mana mengetahui keberadaan yang bersangkutan, serta apakah terdapat informasi lain yang relevan dengan penyidikan.

Dengan demikian, status EW dalam perkara tersebut tetap harus menunggu hasil pemeriksaan dan penilaian penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengamanan JT alias W merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam daftar pencarian Polres Puncak.

Faizal menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan perkara dan alat bukti yang tersedia.

“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujarnya.

Penegasan tersebut menjadi penting karena proses penegakan hukum di wilayah konflik dan rawan keamanan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penindakan dan perlindungan terhadap hak-hak hukum orang yang diperiksa.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., memastikan JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak.

“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak,” kata Adarma.

Ia mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut sejumlah ketentuan pidana yang akan didalami terhadap JT alias W, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Namun, perkara dugaan penembakan yang menjadi dasar laporan polisi terjadi pada 2023. Karena itu, penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan asas legalitas, ketentuan peralihan, serta waktu mulai berlakunya KUHP nasional.

Hal tersebut penting karena suatu peristiwa pidana tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pasal yang berlaku saat proses pemeriksaan dilakukan, tetapi juga harus melihat kapan tindak pidana terjadi dan ketentuan hukum mana yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Karena itu, pasal yang pada akhirnya dikenakan terhadap JT alias W merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan konstruksi perkara, waktu kejadian, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Begitu pula dengan ancaman pidana. Besaran ancaman tidak dapat dipahami hanya berdasarkan pernyataan awal, melainkan harus merujuk pada pasal yang secara sah diterapkan terhadap perbuatan yang nantinya terbukti di persidangan.

Pengamanan JT alias W menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara yang telah berlangsung sejak 2023. Setelah lebih dari dua tahun sejak laporan polisi dibuat, keberadaan DPO tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.

Namun, penangkapan bukanlah akhir dari proses hukum.

Tahapan berikutnya justru menjadi bagian penting untuk memastikan apakah konstruksi perkara yang selama ini dimiliki penyidik dapat diperkuat dengan bukti-bukti yang sah. Penyidik perlu menguji keterangan tersangka, saksi, korban, bukti fisik maupun bukti elektronik serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara lain.

Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyidik dapat mengembangkan perkara berdasarkan bukti yang diperoleh.

Sebaliknya, setiap tuduhan yang tidak didukung alat bukti yang cukup harus tetap diperlakukan sesuai prinsip hukum yang berlaku.

Operasi Damai Cartenz-2026 berlangsung dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di sejumlah wilayah Papua. Karena itu, penangkapan seorang DPO yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kekerasan berpotensi menjadi perhatian masyarakat.

Kepolisian meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan seluruh proses kepada aparat penegak hukum.

Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang transparan mengenai proses hukum sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

Prinsip tersebut penting untuk mencegah beredarnya informasi yang tidak terverifikasi yang dapat memicu ketegangan maupun kesalahpahaman di lapangan.

Untuk sementara, JT alias W telah berada dalam penanganan penyidik Polres Puncak. Pemeriksaan terhadapnya akan menjadi dasar bagi langkah hukum berikutnya, termasuk penentuan status hukum, konstruksi pasal yang tepat, serta kemungkinan pengembangan perkara.

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Puncak menegaskan bahwa proses tersebut akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menjaga situasi tetap kondusif, serta tidak mengambil kesimpulan akhir sebelum perkara memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Editor: Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Tri Tito Karnavian Dorong Posyandu Perkuat Layanan Enam Bidang SPM
Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin – PWI Jaya 2026, Digelar 7 September di Balai Agung
Djamari Chaniago meminta humas pemerintah memperkuat koordinasi untuk melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang digital.
BNPB dan Menhut Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Fokus Tekan Titik Api
Kejagung Ungkap Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar Dikembalikan
Mendagri Tito Minta Calon Pemimpin Polri Biasakan Ambil Keputusan Berbasis Data
Kapolri Mutasi 424 Pati dan Pamen, Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 16:09 WIB

DPO Kasus Percobaan Pembunuhan Ditangkap Polisi di Puncak Papua Tengah

Rabu, 2 September 2026 - 19:29 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Polri, Fadil Imran Pensiun hingga Hengki Haryadi Pimpin Polda Papua Barat Daya

Rabu, 2 September 2026 - 11:57 WIB

Anugerah Jurnalistik M.H. Thamrin – PWI Jaya 2026, Digelar 7 September di Balai Agung

Rabu, 2 September 2026 - 09:12 WIB

Djamari Chaniago meminta humas pemerintah memperkuat koordinasi untuk melawan disinformasi, fitnah, dan kebencian di ruang digital.

Selasa, 1 September 2026 - 10:35 WIB

BNPB dan Menhut Perkuat Penanganan Karhutla Sumsel, Fokus Tekan Titik Api

Berita Terbaru