Penurunan Angka IKP, Kondisi Pers Nasional Tidak Sedang Baik-Baik Saja

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun

Indeks Kemerdekaan Pers Nasional Kembali Turun

JAKARTA – Angka indeks kemerdekaan pers (IKP) nasional untuk kedua kali kembali mengalami penurunan. IKP tahun 2024 mencapai angka 69,36. Angka itu memberi makna, bahwa pers nasional berada dalam kategori cukup bebas.

Pada tahun 2023, IKP nasional berada di posisi 71,57. Hal ini merupakan penurunan cukup tajam dibandingkan IKP tahun 2022 yang mencapai 77,88.

“Penurunan angka IKP itu memperlihatkan, bahwa kondisi pers nasional tidak sedang baik-baik saja. Hal itu bisa dilihat dari lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berpengaruh terhadap angka IKP nasional,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers yang diadakan di Hotel Gran Melia Jakarta, Selasa (5/11).

Menurut dia, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.

Dari lingkungan ekonomi, tuturnya, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Disadari atau tidak, kondisi ini akan berpengaruh pada independensi atau kemerdekaan pers dalam menjalankan peran untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Ninik juga mengutarakan pendapatan iklan di media massa yang mengalami penurunan. Pemerintah, yang punya peran besar dalam mengalokasikan belanja iklan di media, juga banyak yang beralih ke media sosial. “Kami menyarankan agar belanja iklan pemerintah lebih dialokasikan ke perusahaan pers nasional. Ini supaya pers bisa bertahan dan bekerja lebih profesional,” paparnya.

Ia mengingatkan agar pemerintah maupun institusi lain tidak belanja iklan untuk kepentingan atau membeli pemberitaan. Hal itu dimaksudkan supaya independensi dan kemerdekaan pers tetap terjaga dengan baik.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, Atmaji Sapto Anggoro, menjelaskan angka IKP 69,36 diperoleh dari rerata variabel lingkungan fisik politik sebesar 70,06, lingkungan ekonomi 67,74, serta lingkungan hukum sebesar 69,44. Khusus pada variabel ekonomi, skor rendah dipengaruhi oleh indikator independensi kelompok kepentingan yang kuat dan soal tata kelola perusahaan pers yang baik.

Pada lingkungan hukum, ujar Sapto, perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dan aturan hukum yang mengancam kemerdekaan pers (penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dalam kasus pemberitaan membuat indikator ini memiliki angka rendah (68,43 dan 67,14). Demikian juga dengan penanganan kasus pers yang menggunakan instrumen lain di luar UU Pers dan mekanisme kerja sama Polri-Dewan Pers.

Kekerasan dan serangan digital terhadap insan pers, paparnya, juga menjadi salah satu indikator penting yang membuat kemerdekaan pers merosot. “Ini beberapa kali terjadi saat media memberitakan kasus korupsi maupun isu-isu lingkungan,” ungkap Sapto.

Sedangkan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta agar Dewan Pers dan semua pihak tidak berkecil hati lantaran angka IKP yang kembali turun. “Perlu kita cari langkah untuk mengembangkan model bisnis pers di masa depan dengan melakukan intervensi dalam arti positif dari ekosistem yang ada,” paparnya.

Ia juga menyarankan pendanaan melalui berbagai cara. Hal itu untuk mengatasi hambatan insentif dan mempercepat proses terciptanya iklim dan ekosistem pers yang kondusif.

Berita Terkait

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan
Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha
Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi
AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global
Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 
Isu Papua Memanas Lewat Film Pesta Babi, Tokoh Hukum Minta Narasi Berimbang
Kementerian HAM Jelaskan Arah Revisi UU HAM: Perkuat Fungsi Pengawasan dan Koordinasi
Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei, Berpotensi Libur Long Weekend
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 14:07 WIB

Arimbi Soeharto Alamsjah Ketua Umum Pimpinan Pusat WPP Wanita Persatuan Pembangunan menggelar Acara Idul Adha d Kawasan Pejaten Barat. Dengan Tema WPP untuk Harmoni Kemanusiaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:56 WIB

Tak Sekadar Wisata, Ancol Perkuat Hubungan Sosial dengan Warga Lewat Program Kurban Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:51 WIB

Massa Rusak Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Diamankan Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:08 WIB

AHY di Hadapan 4.000 Mahasiswa UNPAM: SDM Unggul Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Global

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Momentum Idul Adha 1447 H, Ancol Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Transformasi Semangat Berqurban 

Berita Terbaru

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah sejumlah kritik yang disampaikan Komnas HAM terkait revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah menegaskan proses penyusunan revisi aturan tersebut dilakukan secara partisipatif dan tidak bertujuan melemahkan independensi Komnas HAM.

Hukum & Kriminal

Kementerian HAM Bantah Revisi UU HAM Lemahkan Komnas HAM

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:20 WIB