Massage Zola Diduga Tempat Prostitusi

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Massage Zola Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak. di Rukan Ekslusif, JL. Bukit Golf Mediterania, Blk. G No.1 b, RT.7/RW.2, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menawarkan layanan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang berlaku.

 

Seperti diketahui, Massage Zola mempunyai fasilitas ruang tunggu, ruang whispool Semua pengunjung tempat ini dipastikan bakal mendapat kenyamanan dan kepuasan yang membanggakan. Apalagi semua terapis yang tersedia juga terlihat bugar, cantik dan seksi. Menjadi nilai plus tentunya buat daya tarik tempat ini.

 

Semua itu cuma di soal variasi layanan yang diterima pria pengunjung Massage Zola dari terapis wanita yang seksi menggoda.

 

Selain itu, tim juga menerima pricelist yang menunjukkan tarif berbeda untuk layanan yang disediakan, yang semakin memperkuat dugaan praktik ilegal di tempat tersebut.

 

“Maksudnya all in service gimana ya mbak?” tanya salah satu tamu.

 

“All in mas. Semuanya sampai klimaks,” jawab si penerima tamu.

 

Setelah memilih terapis yang sesuai selera, fase berikutnya adalah masuk ke kamar terapi. Tak lama kemudian si terapis yang sudah dipilih pun ikutan menyusul masuk. Tahap awal terapi sesuai SOP adalah pijatan si terapis ke badan yang sudah bugil dan cuma ditutupi handuk. Saat tiba di fase berikutnya di mana tamu mengubah posisi dari telungkup menjadi telentang dan handuk yang menutupi alat vital juga tersingkap, inner seks si terapis pun mulai muncul dengan power godaan dan gairah yang memancing libido.

 

Pelan-pelan tangan si terapis mulai fokus memijat batang alat vital dengan metoda kocokan atau hand job (HJ). Saat kemaluan mulai mengeras, rayuan maut mengajak ke aktivitas yang lebih syur pun diucapkan. Saat kesepakatan terjalin, si terapis segera bangkit untuk melepaskan seluruh pakaiannya hingga bugil. Setelah itu dia kembali ke tempat tidur untuk melakukan kuluman atau oral seks/blow job (BJ) alat vital yang sudah keras.

 

Dugaan ini menambah kekhawatiran tentang maraknya praktik prostitusi terselubung di tempat-tempat hiburan yang sulit terdeteksi oleh pihak berwenang. Wartawan pun berencana untuk melanjutkan investigasi dengan mengonfirmasi masalah ini kepada instansi terkait, khususnya di tingkat Wali Kota Jakarta Utara, guna mengetahui langkah-langkah apa yang akan diambil untuk menangani masalah prostitusi yang beroperasi di wilayahnya.

 

Pasal 42 ayat (2) dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8/2007 menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menyuruh, memfasilitasi, membujuk, atau memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, serta dilarang menggunakan jasa penjaja seks komersial.

 

Selain Perda, prostitusi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 296 dan 506 KUHP lama, serta Pasal 420 dan 421 UU 1/2023 dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK, germo, dan muncikari.

 

Sampai berita ini tayang, pihak terkait yang membawahi sektor hiburan malam dan ketertiban umum belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini. Namun, sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, pelaku praktik prostitusi di tempat hiburan dapat dikenakan sanksi pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 hari dan maksimal 90 hari, atau denda antara Rp 500.000 hingga Rp 30 juta.

 

Dengan temuan ini, okjakarta.com berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menanggulangi praktik prostitusi yang semakin marak, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta.

Penulis : Yoga Stevian

Berita Terkait

Srikandi Banteng Ambil Kendali, Meyske Lempoy Pimpin PAC Kebayoran Lama
Parkir Liar Beroperasi Terang-terangan, Publik Soroti Kinerja Dishub Jakpus
Semarak Pementasan Ogoh-ogoh di Pasar Adat Desa Blahkiuh
Inspiratif, Ibu Lima Anak ini Lulus Magister Administrasi Publik Sambil Bekerja
Buka Puasa Bareng Advokat dan Ormas, PADI Tangsel Bagikan 1.447 Takjil di Pondok Aren
Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40
Rekam Jejak Lengkap, Laksdya Hersan Kian Difavoritkan Jadi Kasal
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 10:17 WIB

Srikandi Banteng Ambil Kendali, Meyske Lempoy Pimpin PAC Kebayoran Lama

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:47 WIB

Parkir Liar Beroperasi Terang-terangan, Publik Soroti Kinerja Dishub Jakpus

Jumat, 20 Maret 2026 - 07:32 WIB

Semarak Pementasan Ogoh-ogoh di Pasar Adat Desa Blahkiuh

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:01 WIB

Inspiratif, Ibu Lima Anak ini Lulus Magister Administrasi Publik Sambil Bekerja

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:26 WIB

Buka Puasa Bareng Advokat dan Ormas, PADI Tangsel Bagikan 1.447 Takjil di Pondok Aren

Berita Terbaru

Sejumlah massa dari Gerakan Suara Keadilan Netizen (GASKAN) menggelar aksi unjuk rasa dan konferensi pers di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu siang (1/4). Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum agar memberikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus yang menjerat seorang Bhayangkari bernama Vanessa.

Hukum & Kriminal

Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa

Rabu, 1 Apr 2026 - 15:11 WIB