PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada,

PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada," ujar Kurnaidi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu

JAKARTA, okjakarta.com

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan dengan tegas menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua PWI Sumatera Selatan (Sumsel), Kurnaidi, ST, yang menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk periode 2023-2028.

“PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada,” ujar Kurnaidi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).

Kurnaidi menegaskan bahwa PWI Sumsel mengakui secara sah hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, pada 27 September 2023, yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028.

PWI Sumsel juga menolak langkah DK PWI yang menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas dalam rangka menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB), seperti yang tercantum dalam rilis DK PWI Pusat pada 16 Juli 2024.

“Kami menolak segala upaya untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) karena tidak memiliki dasar hukum sesuai Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” jelas Kurnaidi.

Ia juga mengharapkan seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia untuk merapatkan barisan dalam menentang kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DK PWI Pusat.

“Kami mengajak dan menyerukan seluruh anggota PWI untuk taat dan patuh pada aturan organisasi, PD PRT, KEJ, dan KPW demi menjaga marwah PWI,” ujarnya.

Kurnaidi menekankan pentingnya keselarasan antara DK dan Ketua PWI Provinsi untuk mencegah kekisruhan yang dapat merugikan organisasi. “Kita harus menghindari konflik antara DK dan Ketua PWI Provinsi. Kedua pihak harus seiring dan sejalan,” tambahnya.

Berita Terkait

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta
4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan
Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs
Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni
KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi
Pemerintah Percepat Pengelolaan Sampah Jadi Energi Listrik, Daerah Didorong Gerak Cepat Wujudkan Nol Sampah
TTKKBI Rayakan Milad ke-2: Kobarkan Semangat Persatuan dan Pelestarian Warisan Budaya Karuhun Banten
BNN RI Bongkar Pabrik Sabu di Apartemen Cisauk, Jaringan Baru Beroperasi Setengah Tahun Raup RP1 Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 10:29 WIB

Hendri Yudi Tegaskan Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berlaku Serta-Merta

Selasa, 11 November 2025 - 13:20 WIB

4 ASN BNN Gugat Surat Perintah Tugas Kepala BNN ke PTUN Jakarta, Nilai Pemindahan Jabatan Tidak Sesuai Aturan

Jumat, 7 November 2025 - 22:13 WIB

Firdaus Oiwobo Ungkap Teror dan Ancaman Selama Perjuangan Hadapi Roy Suryo cs

Rabu, 5 November 2025 - 23:41 WIB

Buntut Joget dan Ucapan Kontroversial, MKD Nonaktifkan Eko Patrio dan Ahmad Sahroni

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:14 WIB

KY Rampungkan Pemeriksaan Tiga Hakim Vonis Tom Lembong, Pleno Segera Tentukan Sanksi

Berita Terbaru

Foto: Jenazah akan diterbangkan ke tanah kelahirannya di Harianboho.

Peristiwa

Harapan Rakyat Kehilangan Sosok Pemimpin Teladan

Senin, 17 Nov 2025 - 17:30 WIB