PWI Sumsel Tolak Keputusan DK PWI Pusat Pemberhentian Hendry Ch Bangun

- Jurnalis

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada,

PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada," ujar Kurnaidi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu

JAKARTA, okjakarta.com

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Selatan dengan tegas menolak keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberhentikan Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Penolakan ini disampaikan oleh Ketua PWI Sumatera Selatan (Sumsel), Kurnaidi, ST, yang menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Hendry Ch Bangun untuk periode 2023-2028.

“PWI Sumsel menolak keputusan DK PWI Pusat yang memberhentikan sepenuhnya Hendry Ch Bangun sebagai anggota PWI. Pemberhentian tersebut dinilai tidak mendasar dan tidak sesuai dengan aturan serta prosedur yang ada,” ujar Kurnaidi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2024).

Kurnaidi menegaskan bahwa PWI Sumsel mengakui secara sah hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, pada 27 September 2023, yang menetapkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028.

PWI Sumsel juga menolak langkah DK PWI yang menugaskan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sakedang, untuk mengadakan Rapat Pleno Pengurus Pusat guna menunjuk Pelaksana Tugas dalam rangka menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB), seperti yang tercantum dalam rilis DK PWI Pusat pada 16 Juli 2024.

“Kami menolak segala upaya untuk menyelenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) karena tidak memiliki dasar hukum sesuai Pasal 28 ayat (1) Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” jelas Kurnaidi.

Ia juga mengharapkan seluruh Ketua PWI Provinsi se-Indonesia untuk merapatkan barisan dalam menentang kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh DK PWI Pusat.

“Kami mengajak dan menyerukan seluruh anggota PWI untuk taat dan patuh pada aturan organisasi, PD PRT, KEJ, dan KPW demi menjaga marwah PWI,” ujarnya.

Kurnaidi menekankan pentingnya keselarasan antara DK dan Ketua PWI Provinsi untuk mencegah kekisruhan yang dapat merugikan organisasi. “Kita harus menghindari konflik antara DK dan Ketua PWI Provinsi. Kedua pihak harus seiring dan sejalan,” tambahnya.

Berita Terkait

Habib Syakur Apresiasi Sikap Jusuf Hamka Menerima Permohonan Maaf Anshor Mumin 
Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan
Di Tengah Ancaman Bencana, Habib Syakur Serukan Doa Bersama untuk Keselamatan Indonesia
Nelayan Bersuara Jelang Pilpres 2029, Tubagus Bahrudin Disebut sebagai Figur Alternatif
DJKI Dorong Penulis Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Hentikan Peredaran Buku Bajakan
Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen
PBNU Dipimpin Ulama Mantan Pelaut, Pengamat: Momentum Tegaskan Indonesia Bangsa Maritim
Pemerintah Luncurkan PLTS 100 GWp, Potensi Hemat APBN Rp73,9 Triliun per Tahun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 01:30 WIB

Habib Syakur Apresiasi Sikap Jusuf Hamka Menerima Permohonan Maaf Anshor Mumin 

Rabu, 9 September 2026 - 23:20 WIB

Dorong Kajian Teknologi dan Keselamatan, Sandy Tumiwa Minta Pengembangan Geothermal Ciremai Ramah Lingkungan

Rabu, 9 September 2026 - 10:42 WIB

Nelayan Bersuara Jelang Pilpres 2029, Tubagus Bahrudin Disebut sebagai Figur Alternatif

Selasa, 8 September 2026 - 19:40 WIB

DJKI Dorong Penulis Perkuat Perlindungan Hak Cipta, Hentikan Peredaran Buku Bajakan

Selasa, 8 September 2026 - 16:28 WIB

Mendagri Ungkap Inflasi RI Agustus 2026 Capai 3,19 Persen

Berita Terbaru

Foto: Forwaka Sumut Bahas Penguatan Organisasi

Organisasi Masyarakat

Forwaka Sumut Bangun Kebersamaan dan Siapkan Program Perlindungan Anggota

Kamis, 10 Sep 2026 - 11:56 WIB