Terlapor HCB Minta Pemeriksaan Dirinya Diundur,Polisi Pastikan Laporan Cash Back PWI Pusat Jalan Terus

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta,com – Terlapor dugaan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat senilai Rp1,77 miliar, Hendry Ch Bangun, batal menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Hendry minta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang pekan depan dengan alasan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Polda Metro Jaya. “Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back, ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban. Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya.


Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN. Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.

Berita Terkait

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya
Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap
Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum
Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu
Polda Lampung Bongkar Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur, Korban Dijanjikan Gaji Besar sebagai Terapis Plus-Plus
GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:45 WIB

131 Siswa Diduga Keracunan MBG, Menteri HAM Kunjungi Korban di RS Surabaya

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:32 WIB

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 760 Kilogram Merkuri, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WIB

Ketua APAM Datangi Polda Metro Jaya, Desak Ade Armando dan Permadi Arya Segera Diperiksa dan Diproses Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:50 WIB

Paman Nurlette Tegaskan Ceramah Jusuf Kalla Pendekatan Sosiologis, Bukan Penistaan Agama

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:14 WIB

Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Curas di Jakarta Barat, Tiga Rekan Masih Diburu

Berita Terbaru

Foto: Polsek Tambora Intensifkan Patroli KRYD Antisipasi Tawuran dan 3C

TNI & POLRI

Polsek Tambora Gelar Patroli Terpadu Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 17 Mei 2026 - 10:08 WIB