Terlapor HCB Minta Pemeriksaan Dirinya Diundur,Polisi Pastikan Laporan Cash Back PWI Pusat Jalan Terus

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta,com – Terlapor dugaan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat senilai Rp1,77 miliar, Hendry Ch Bangun, batal menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Hendry minta pemeriksaan dirinya dijadwal ulang pekan depan dengan alasan kuasa hukumnya berhalangan hadir.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media di Polda Metro Jaya. “Saudara HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampingi,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan terkait kasus ini masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.

Ade Ary juga mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan dana yang dikenal dengan istilah cash back, ini pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban. Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya.


Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW). Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.

Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback sponsorship kepada oknum BUMN. Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB.

“Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.

Saat ini, penyelidik Subdit Kamneg telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.

Polda Metro Jaya menegaskan, penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan pihaknya akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.

Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.

Berita Terkait

Penolakan Rumah Duka di Kalideres Memanas, Warga Desak Proyek Swarga Abadi Dihentikan
Kuasa Hukum Ike Kusumawati Layangkan Pengaduan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Soroti Dugaan Bukti Palsu dan Kriminalisasi
JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Asing dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek
Desak KDM Turun Tangan, Ratusan Warga Kepung Kanwil ATR/BPN Jabar: Tuntut Transparansi HGB di Neglasari
SPASI Kawal Pemeriksaan Advokat di Mabes Polri, Soroti Konstruksi Unsur Pidana dalam Dugaan Pemalsuan Surat
KUHP Nasional Ubah Wajah Peradilan, Kejari Jaksel Mulai Skema Pengakuan Bersalah
Kejari Jakarta Selatan Tekan Residivisme Lewat Restorative Justice dan Pelatihan Kerja
Puluhan KK di Sei Mambang Hilir II Layangkan Surat ke Kapolres Labuhanbatu, Soroti Aksi Penyetopan dan Penegakan Perda Tonase
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:04 WIB

Kuasa Hukum Ike Kusumawati Layangkan Pengaduan ke Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, Soroti Dugaan Bukti Palsu dan Kriminalisasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:14 WIB

JPU Ungkap Kejanggalan Investasi Asing dalam Sidang Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:10 WIB

Desak KDM Turun Tangan, Ratusan Warga Kepung Kanwil ATR/BPN Jabar: Tuntut Transparansi HGB di Neglasari

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:26 WIB

SPASI Kawal Pemeriksaan Advokat di Mabes Polri, Soroti Konstruksi Unsur Pidana dalam Dugaan Pemalsuan Surat

Kamis, 26 Februari 2026 - 02:53 WIB

KUHP Nasional Ubah Wajah Peradilan, Kejari Jaksel Mulai Skema Pengakuan Bersalah

Berita Terbaru