Pengelolaan City Park Dirampok Oknum, Warga Jadi Korban, Dirut PT. RRAA: Kami Akan Sikat

- Jurnalis

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Developer Rusunami City Park Ajak Warga City Park Lawan Kelompok yang Halangi Perpanjangan SHGB

Developer Rusunami City Park Ajak Warga City Park Lawan Kelompok yang Halangi Perpanjangan SHGB

JAKARTA, okjakarta – Direktur Utama PT. Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Untung Sampurno akhirnya angkat bicara terkait adanya kelompok yang mengaku-ngaku pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Rusunami City Park, Cengkareng yang diduga merampok uang warga selama ini.

“Sudah waktunya kami (RRAA) sebagai pelaku pembangunan mengambil langkah tegas untuk mengembalikan hak-hak warga yang selama ini dirampas oleh pengurus P3SRS abal-abal yang hanya merampok uang warga untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Kasihan warga, mereka selama ini juga terintimidasi oleh kelakuan kelompok-kelompok mereka,” ujar Untung kepada wartawan di kantor pusat PT. RRAA, Wisma 77, Slipi, Jakarta Barat, Jum’at (11/10/2024).

Untung menjelaskan, bahwa semenjak pengelolaan direbut oleh pengurus P3SRS illegal dari tahun 2020 lalu, kondisi Rusunami City Park semakin rusak dan tidak terurus. Hal itu diperparah dengan munculnya kelompok-kelompok baru dari luar yang hanya mengeruk keuntungan dari uang iuran warga.

“Dari tahun 2020 mereka rebut pengelolaan dari pengembang, bangunan dan semua fasilitas warga semakin buruk dan tidak terurus. Apa lagi sekarang banyak kelompok-kelompok dari luar Rusunami City Park yang masuk untuk mengelola uang warga,” jelasnya.

Dengan situasi dan kondisi Rusunami City Park sekarang ini, dirinya selaku Dirut PT. RRAA mengajak warga dan semua elemen untuk bersatu bersama-sama mengembalikan kejayaan Rusunami City Park yang menjadi pencetus awal program 1 Juta Hunian oleh pemerintah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat itu.

“Dari ketulusan dan cinta kita terhadap Rusunami City Park, saya mengajak seluruh warga untuk bersama-sama memperbaiki kembali pengelolaan City Park agar lebih baik kedepan. Jangan biarkan orang-orang rakus dan serakah menguasai dan memanfaatkan warga untuk kepentingan pribadi dan kelompok mereka. Kami ini (RRAA) yang membangun dengan susah payah City Park dari sejak lahan itu masih rawa-rawa, tidak mungkin kami akan membiarkan City Park dirusak oleh orang-orang luar,” harapnya.

Untung Sampurno juga mengingatkan, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Rusunami City Park sebentar lagi akan habis di tahun 2028. Hal itu sudah menjadi kewajiban PT. RRAA untuk melakukan perpanjangan sertifikat HGB tersebut. Dengan kondisi City Park yang masih kacau sekarang ini, Untung menyebut pihaknya tidak akan bisa berbuat apa-apa tanpa dukungan seluruh warga.

“Tahun 2028 SHGB habis, kami harus segera urus perpanjangan. Sertifikat Laik Fungsi (SLP) juga harus diproses. Dengan kondisi begini, bagaimana bisa kami bisa laksanakan proses perpanjangan? Dan satu hal yang harus diingat, kami dari PT. RRAA tegaskan bahwa tidak akan mengurus perpanjangan jika City Park masih dikelola secara illegal oleh kelompok-kelopok itu,” tegasnya.

Terakhir, Untung juga menegaskan bahwa PT. RRAA selaku developer atau pelaku pembangunan Rusunami City Park berkomitmen akan menyerahkan pengelolaan kepada pengurus P3SRS yang sah sesuai aturan hukum dan perundangan.

“Kami akan serahkan, tapi kepada pengurus P3SRS yang sah. Jika tidak, sampai kapanpun kami tidak akan serahkan kepada siapapun. Karena kami masih ada pertanggungjawaban sebagai pelaku pembangunan. Kalau ada apa-apa dengan City Park, siapa yang tanggung jawab? Oleh karena itu saya mengajak seluruh warga untuk berani melawan kelompok-kelompok yang merusak. City Park itu rumah kita bersama, jangan takut,” tukasnya.

Untung juga menginformasikan, dari kesepakatan rapat seluruh jajaran direksi, PT. Reka Rumanda Agung Abadi akan segera melakukan tindakan tegas secara aturan hukum untuk menyelesaikan persoalan di Rusunami City Park. “Kami akan bereskan, RRAA masih ada. Siapapun kelompok-kelompok yang menghambat akan kami sikat. Kami tidak peduli, kami ini yang membangun City Park. Kemaslahatan dan ketenteraman warga City Park lebih penting dan menjadi prioritas kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB