Prabowo Perintahkan KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemagaran laut sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah akhirnya menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi ini langsung di perintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden RI ke-8.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Ia menyebutkan struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Adapun pagar laut dengan panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Ciptakan Pusat Ekonomi Baru
Karantina DKI Jakarta Luncurkan Q-JOS, Pangkas Waktu Layanan Logistik di Tanjung Priok
PWNU Kaltara Tegaskan Muktamar NU Tanpa Intervensi Istana Maupun Tekanan Politik 
Prof. Dr. KH. Tubagus Baharudin Dukung Nasaruddin Umar Pimpin PBNU, Dorong NU Jadi Kekuatan Moral dan Kebangsaan
Polri Imbau Massa di Sekitar DPR/MPR Akhiri Kegiatan Secara Tertib, Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dihormati
Relawan Bersihkan Sampah Pasca Lomba Dayung di Bawah Jembatan Paliwara, Soroti Sistem Pengelolaan Lingkungan
Dinilai Picu Resah, Saiful Chaniago Dorong Budi Arie Bertanggung Jawab di Hadapan Publik 
DPR Dorong BIM University Perkuat Riset Keamanan Siber Pariwisata Bali
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Ciptakan Pusat Ekonomi Baru

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Karantina DKI Jakarta Luncurkan Q-JOS, Pangkas Waktu Layanan Logistik di Tanjung Priok

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:26 WIB

PWNU Kaltara Tegaskan Muktamar NU Tanpa Intervensi Istana Maupun Tekanan Politik 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Prof. Dr. KH. Tubagus Baharudin Dukung Nasaruddin Umar Pimpin PBNU, Dorong NU Jadi Kekuatan Moral dan Kebangsaan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:30 WIB

Polri Imbau Massa di Sekitar DPR/MPR Akhiri Kegiatan Secara Tertib, Hak Menyampaikan Aspirasi Tetap Dihormati

Berita Terbaru