Prabowo Perintahkan KKP Segel Pagar 30,16 Km di Laut Tangerang

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemagaran laut sebelumnya viral di media sosial. Pemerintah akhirnya menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Instruksi ini langsung di perintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di wilayah perairan Tangerang. Penyegelan ini merupakan instruksi dari Presiden RI ke-8.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan pagar laut yang membentang wilayah perairan 6 kecamatan ini merupakan instruksi dari Prabowo kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono. Kemudian arahan tersebut disampaikan kepadanya dalam berupa perintah penyegelan.

“Ya ini udah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” kata pria yang biasa disapa Ipunk usai melakukan penyegelan, Tangerang, Kamis (9/1/2024).

Ipunk menjelaskan penyegelan ini dilakukan karena pemasangan pagar laut tersebut tidak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, pagar laut itu sudah meresahkan nelayan lantaran mengganggu akses ke laut.

Ipunk menegaskan laut sebetulnya tidak boleh dipasang pagar seperti itu karena menggangu lalu lintas di laut. Dia pun menekankan akan menindaklanjuti siapapun pemiliknya. Bahkan tak segan memberikan sanksi denda apabila dalang di balik pemasangan pagar tersebut ditemukan.

Ia menyebutkan struktur pagar laut itu terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.

Adapun pagar laut dengan panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Dia pun memberikan waktu paling lambat 20 hari apabila pemiliknya tidak mencabut pagar tersebut. Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak dikunjung cabut, pihaknya yang akan meratakan pagar tersebut. | Faisal 6444*

Berita Terkait

Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki
CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Alasan Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama
Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi
Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah
Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI
Peringati Hari Anak Nasional, Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Belajar dan Berkreasi Lewat Piknik Edukatif di TMII
Satgas PRR Dorong Mitigasi Permanen Usai Banjir Tapanuli Tengah, Penguatan Tanggul Jadi Prioritas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:58 WIB

Putusan Sela Kabulkan Eksepsi Terdakwa, Kuasa Hukum Jokowi: Perkara Tetap Dapat Dilanjutkan Setelah Dakwaan Diperbaiki

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:57 WIB

CCEPC Indonesia Dinobatkan sebagai Pemimpin Akselerasi Pertumbuhan Pembangkit Listrik Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:34 WIB

Barantin Musnahkan 312 Ton Bahan Baku Pakan Impor Asal Brasil Usai Terbukti Terkontaminasi Unsur Babi

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:45 WIB

Perang Mata Uang Global dan Tantangan Kedaulatan Rupiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:42 WIB

Rd. Sandy Tumiwa Dampingi PYM Dipertuan Agung DAN-RI dalam Silaturahmi Strategis dengan Wakil Ketua DPR RI

Berita Terbaru