Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Keras Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

- Jurnalis

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Forum Pemred SMSI Dara Edi Yoga Bersama Sekertaris Bonar S.H.

Foto: Ketua Forum Pemred SMSI Dara Edi Yoga Bersama Sekertaris Bonar S.H.

Bogor – Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, mengungkapkan keprihatinan mendalam sekaligus mengutuk keras tindakan pembakaran kantor redaksi Harian Pakuan Raya di Bogor oleh orang tak dikenal, Sabtu dini hari (28/12/2024).

 

“Tindakan pembakaran ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Kami mengecam keras tindakan biadab ini yang tidak hanya merugikan media, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujar Dar Edi Yoga dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/12/2024).

Foto: kantor redaksi Harian Pakuan Raya di Bogor yang di bakar

 

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman dan kekerasan terhadap insan pers harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

 

“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengungkap motif di balik serangan ini. Insiden ini harus menjadi perhatian serius agar tidak terulang kembali di masa depan,” lanjutnya.

 

Ia juga menyampaikan solidaritas kepada seluruh jurnalis dan staf Pakuan Raya. Menurutnya, kekerasan terhadap media adalah bentuk intimidasi yang tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi.

 

Forum Pemred SMSI mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melindungi kebebasan pers di Indonesia. “Kami menyerukan semua insan pers untuk bersatu, tetap berani, dan tidak gentar dalam menjalankan tugas mulia sebagai pilar demokrasi,” tutup Dar Edi Yoga.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya, termasuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

Berita Terkait

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana
Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian
Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik
DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan
Nusakambangan Bertransformasi, Lahan Penjara Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Re -LUN Seret Nama Darmawan Prasodjo, Meteran Pintar Rp5 Triliun Jadi Sorotan, Re-LUN Minta Kejagung Telusuri Dugaan Suap di PLN
KemenHAM Jabar Kawal Pemenuhan Hak Korban Dugaan Penyekapan Selama Dua Tahun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:02 WIB

Ahli TPPU Soroti Dakwaan terhadap Istri Pemilik Pitulas Garage: Tidak Semua Penerima Nafkah Bisa Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:37 WIB

Ahli TPPU Yenti Garnasih: Istri Penerima Nafkah Rutin Tak Bisa Serta-Merta Dipidana

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WIB

Restorative Justice di Era Digital, Dr. Sheha Habib: Aparat Sulit “Bermain” dalam Proses Perdamaian

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:56 WIB

Ditjen Imigrasi Ganti Sejumlah Pejabat Strategis, Perkuat Integritas dan Layanan Publik

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:18 WIB

DePA-RI Desak Revisi UU Advokat Berorientasi pada Kualitas Profesi dan Kepentingan Pencari Keadilan

Berita Terbaru