Markus dan Penasehat Hukum Tersangka Ketua Rw, Rekayasa dan lntimidasi Korban Pedagang Ayam untuk Cabut Laporan

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta, Barat, Lukman Jaya selaku tersangka kasus penipuan mengintimidasi korban untuk damai.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang terkait akan adanya surat kesepakatan antara pihak tersangka dan korban.

Surat Kesepakatan

Menurut dia, surat perdamaian/kesepakatan tersebut dibuat antara Pelaku dan Korban, bukan korban dan keluarga pelaku, karna pertanggung jawaban pidana, tidak bisa dialihkan keorang lain.

penandatanganan surat kesepakatan, dipaksa dan itimidasi, Selain itu, pengurusan surat kesepakatan tersebut diduga yang dilakukan oleh pengacara dari pihak tersangka.

Surat Kesepakatan di atas materai

“Korban diintimidasi untuk menandatanganin kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi,” ungkap Pius dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).

“Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana,” sambungnya.

Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice. Dan meminta penyidik tetap profesional dan segera melimpahkan perkara kejaksaan agar p21

Adapun poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan, karena markus dan PH, tidak paham hukum,  justru tindakan mereka dapat menimbulkan pidana baru dan mengahalang2i proses penyidikan ( Obstruction of justice)

“Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dikarenakan jauh dari rasa keadilan,” pungkasnya

Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh ukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.

“Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Rati.

Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat. Rati merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.

“Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling,” tutur Rati.

Untuk saat ini, tersangka Lukman sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berita Terkait

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari
Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif
HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan
Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman
Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan
Sertifikat KI Dibagikan di Klungkung, Pemerintah Dorong Perlindungan Budaya dan Ekonomi Kreatif Bali
Massa GASKAN Gelar Aksi di Mabes Polri, Desak Pembebasan Vanessa
Koalisi Perempuan Anti Pelecehan (KPAP) Desak Aparat Tangkap dan Adili FA Tersangka Pelecehan Terhadap R
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:39 WIB

Pembunuhan Cucu Mpok Nori: Deolipa Tegaskan Deportasi Fuad Hanya Ilusi, Hukum Indonesia Tak Bisa Dihindari

Jumat, 3 April 2026 - 10:18 WIB

Dugaan Kriminalisasi Menguat di PK Ike Kusumawati, Respons Jaksa Dinilai Normatif

Kamis, 2 April 2026 - 22:24 WIB

HEADLINE: FOPHI Hadiri “Seruan Aksi Simbolis 11 Tahun Kasus Akseyna”, Desak Pembukaan Kembali Penyelidikan Secara Ilmiah dan Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 16:58 WIB

Kinerja Imigrasi 2025 Moncer, PNBP Tembus Rp10,4 Triliun di Era Yuldi Yusman

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Saksi Kunci Hilang dari Persidangan, Integritas Pembuktian Kasus Rangkong Dipertaruhkan

Berita Terbaru

Foto: Sejumlah pengurus dan anggota Jembatan Kemajuan Bangsa (JKB) melakukan pertemuan dan gladi bersih di kawasan Ropang Taman Punggawa, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (2/4/2026)

Organisasi Masyarakat

JKB Gelar Halal Bihalal di Jakarta, Perkuat Persatuan dan Tangkal Radikalisme

Jumat, 3 Apr 2026 - 12:53 WIB