Markus dan Penasehat Hukum Tersangka Ketua Rw, Rekayasa dan lntimidasi Korban Pedagang Ayam untuk Cabut Laporan

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua RW di Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta, Barat, Lukman Jaya selaku tersangka kasus penipuan mengintimidasi korban untuk damai.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban, Pius Situmorang terkait akan adanya surat kesepakatan antara pihak tersangka dan korban.

Surat Kesepakatan

Menurut dia, surat perdamaian/kesepakatan tersebut dibuat antara Pelaku dan Korban, bukan korban dan keluarga pelaku, karna pertanggung jawaban pidana, tidak bisa dialihkan keorang lain.

penandatanganan surat kesepakatan, dipaksa dan itimidasi, Selain itu, pengurusan surat kesepakatan tersebut diduga yang dilakukan oleh pengacara dari pihak tersangka.

Surat Kesepakatan di atas materai

“Korban diintimidasi untuk menandatanganin kesepakatan, dan dilarang melibatkan penasehat hukumnya, yang selama ini mendampingi,” ungkap Pius dalam keterangan, Selasa (10/12/2024).

“Dalam surat kesepakatan yang dibuat pengacara tersangka, tidak ada kewajiban korban untuk mencabut laporan pidana,” sambungnya.

Pius mengecam adanya tindakan intimidasi karena melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) tentang Restorasi justice. Dan meminta penyidik tetap profesional dan segera melimpahkan perkara kejaksaan agar p21

Adapun poin-poin dalam surat kesepakatan juga disebut Pius tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dia meminta kepolisian mengabaikan dan memastikan kasus ini akan tetap berjalan, karena markus dan PH, tidak paham hukum,  justru tindakan mereka dapat menimbulkan pidana baru dan mengahalang2i proses penyidikan ( Obstruction of justice)

“Bahwa kesepakatan ilegal atau perdamaian tipu-tipu, yang direkayasa oleh Markus (pengacara tersangka), jauh dari keadilan dan berpotensi menciptakan persoalan yang tidak pernah selesai dikarenakan jauh dari rasa keadilan,” pungkasnya

Sebelumnya, Rati selaku korban dari tersangka Lukman Jaya. Rati dan suaminya yang bekerja sebagai tukang ayam potong mengaku ditipu oleh ukman Jaya dengan cara menawarkan gadaian tujuh rumah kontrakan.

“Berawal ketua RW memaksa dan mengiming-imingi hendak menggadai kontrakan, yang berlokasi di kampung Klingkit, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Rati.

Rati dan suami sempat menolak untuk meminjamkan, namun Lukman terus merayu yang akhirnya membuat. Rati merasa dihipnotis dan terpaksa memberikan uang Rp120 juta.

“Harapan saya dan suami sebenarnya hanya menginginkan uang kami dikembalikan, karena uang itu kami kumpul-kumpul selama 8 tahun saat awal menjadi pedagang ayam potong keliling,” tutur Rati.

Untuk saat ini, tersangka Lukman sudah ditahan oleh pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Berita Terkait

GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri
Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Metro Jaya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar
Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal
Kejati Sumsel Klaim Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara dari Kasus Kredit Bank
Polsek Metro Gambir Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Tiga Tersangka Diamankan
Tim Hukum Setya Kita Pancasila Dampingi Korban Remaja Laporkan Dugaan Kejahatan Berlapis ke Polres Bogor
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:25 WIB

GMHI Ultimatum Garuda Indonesia, Soroti Krisis Keuangan dan Tuntut Perombakan Direksi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:37 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga Ilegal, Polisi Telusuri Jaringan Pengiriman ke Luar Negeri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:47 WIB

Konsumen Apartemen Hongkong Kingland Laporkan Dugaan Pelanggaran ke Polda Metro Jaya, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan, AH Dilaporkan ke Kejari Jakbar

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:53 WIB

Ombudsman Investigasi Program Internsip Dokter usai Rentetan Dokter Meninggal

Berita Terbaru