PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – PT Barokah Sejahtera Teknik (BST) yang bergerak di bidang “Industrial Hard Crome 24 Hour”, yang beralamat di Jalan Wibawamukti 2, Nomor 32, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari Masyarakat, pada Selasa(11/3/2024). PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air di pemukiman tersebut menjadi tercemar dan tidak memiliki (mengantongi) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Narasumber (Masyarakat) yang tidak ingin disebut Identitasnya itu mengatakan, Perusahaan tersebut memproduksi pelapisan bahan-bahan dari logam dengan menggunakan cairan kimia yang berbahaya supaya lebih awet, salah satu bahan yang di Crome adalah, moulding, Dies, Roll.

“Limbah tersebut di tampung di sebuah penampungan yang sudah di persiapkan dan akan di buang pada saat turun hujan, dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempunyai pengolahan limbah dan pembuangan limbah khusus, jadi limbah akan di buang pada saat musim hujan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah turun hujan limbah tersebut akan di buang melalui lubang dekat closed dan di alirkan ke sungai yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Setelah tim media investigasi menelusuri dan mencari informasi terkait aduan dari masyarakat, ternyata memang benar apa yang di katakan oleh narasumber tersebut, bahwa pembuangan limbah Crome setiap turun hujan, dan apabila tidak turun hujan maka limbah tersebut di tampung sambil menunggu turunnya hujan agar tidak kelihatan kalau PT BST membuang limbah, karena air limbah tersebut keruh dan berwarna kekuningan seperti air pada saat turun hujan.

“Iya benar mas, jadi kami buang limbahnya nunggu hujan dulu,” tutur Usman Hadi Kepala Bengkel PT BST saat dikonfirmasi langsung di lokasi Pabrik PT BST, Selasa (11/3).

Dikesempatan yang sama, Qotrun Nada Direktur Utama (Dirut ) PT BST saat ditanya prihal apakah sudah memiliki Izin Amdal, Ia mengaku sudah ada izin.

“Ada mas tapi di kantor yang lama, nanti kami kirim pdf-nya via WhatsApp ya,” kata Nada saapaan akrabnya.

Namun sangat disayangkan, tiga nomor WhatsApp tim Investigasi diduga sengaja di blokir oleh sang Dirut, untuk menghindari pertanyaan awak media.

Dengan adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan limbah dan mencemari lingkungan yang tidak mengantongi izin Amdal tersebut, kami berharap pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, agar limbah tersebut tidak menyebar yang berdampak air di lingkungan tercemar lebih luas lagi.

Sebagai informasi, Dasar hukum izin AMDAL, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup. (Tim/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres
Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank
Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan
DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset
PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia
BARA JP Soroti Finalitas Putusan MK dalam Permohonan PHPU 2026
PT MBM Ajukan Hak Jawab, Ungkap Kronologi Sengketa SHM 5/Lemo
Ruang Kerja Disulap Jadi Karaoke, Sekdis Dishub Sukabumi Tersangka Pelecehan 3 Siswi PKL
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:10 WIB

Berjuang Menuntut Pesangon, Buruh Perempuan Ditangkap dan Ditahan di Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 14:58 WIB

Suwito Laporkan Dugaan Transaksi Tak Sah, Rp273 Juta Berpindah ke Rekening MNC Bank

Rabu, 30 September 2026 - 12:42 WIB

Dugaan Ancaman terhadap Pelapor Kasus Pencurian, Didi Lawyer Minta Polres Sampang Beri Perlindungan

Selasa, 29 September 2026 - 17:07 WIB

DePA-RI Soroti Pentingnya Integritas Penegak Hukum dalam RUU Perampasan Aset

Sabtu, 26 September 2026 - 16:28 WIB

PIPAS Bawa Karya Warga Binaan ke Kriyanusa 2026, Bidik Pasar Nasional hingga Mendunia

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin bersama warga memanen singkong di lingkungan RW 09, Jalan Radar Utara, Pangkalan Jati, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Panen Singkong dan Petai, Munjirin Dorong Ketahanan Pangan dari Lingkungan Warga

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:59 WIB

Foto: Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin meninjau pelaksanaan kegiatan Gerebek Lumpur di kawasan Kali Sunter, RW 09 Radar Utara, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Lumpur Setebal 2 Meter Dikeruk, Pemkot Jaktim Siapkan Kali Sunter Hadapi Hujan

Jumat, 2 Okt 2026 - 23:35 WIB