PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – PT Barokah Sejahtera Teknik (BST) yang bergerak di bidang “Industrial Hard Crome 24 Hour”, yang beralamat di Jalan Wibawamukti 2, Nomor 32, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari Masyarakat, pada Selasa(11/3/2024). PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air di pemukiman tersebut menjadi tercemar dan tidak memiliki (mengantongi) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Narasumber (Masyarakat) yang tidak ingin disebut Identitasnya itu mengatakan, Perusahaan tersebut memproduksi pelapisan bahan-bahan dari logam dengan menggunakan cairan kimia yang berbahaya supaya lebih awet, salah satu bahan yang di Crome adalah, moulding, Dies, Roll.

“Limbah tersebut di tampung di sebuah penampungan yang sudah di persiapkan dan akan di buang pada saat turun hujan, dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempunyai pengolahan limbah dan pembuangan limbah khusus, jadi limbah akan di buang pada saat musim hujan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah turun hujan limbah tersebut akan di buang melalui lubang dekat closed dan di alirkan ke sungai yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Setelah tim media investigasi menelusuri dan mencari informasi terkait aduan dari masyarakat, ternyata memang benar apa yang di katakan oleh narasumber tersebut, bahwa pembuangan limbah Crome setiap turun hujan, dan apabila tidak turun hujan maka limbah tersebut di tampung sambil menunggu turunnya hujan agar tidak kelihatan kalau PT BST membuang limbah, karena air limbah tersebut keruh dan berwarna kekuningan seperti air pada saat turun hujan.

“Iya benar mas, jadi kami buang limbahnya nunggu hujan dulu,” tutur Usman Hadi Kepala Bengkel PT BST saat dikonfirmasi langsung di lokasi Pabrik PT BST, Selasa (11/3).

Dikesempatan yang sama, Qotrun Nada Direktur Utama (Dirut ) PT BST saat ditanya prihal apakah sudah memiliki Izin Amdal, Ia mengaku sudah ada izin.

“Ada mas tapi di kantor yang lama, nanti kami kirim pdf-nya via WhatsApp ya,” kata Nada saapaan akrabnya.

Namun sangat disayangkan, tiga nomor WhatsApp tim Investigasi diduga sengaja di blokir oleh sang Dirut, untuk menghindari pertanyaan awak media.

Dengan adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan limbah dan mencemari lingkungan yang tidak mengantongi izin Amdal tersebut, kami berharap pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, agar limbah tersebut tidak menyebar yang berdampak air di lingkungan tercemar lebih luas lagi.

Sebagai informasi, Dasar hukum izin AMDAL, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup. (Tim/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa
Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany
Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Palmerah, Pasangan Kekasih Diamankan Bersama Barang Bukti
KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulsel untuk Perkuat Budaya Damai
Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan
Tawuran Berhasil Dicegah Sebelum Pecah, Patroli Gabungan Sisir Titik Rawan Jakarta Timur
Patroli Dini Hari Brimob Polda Metro Jaya Gagalkan Dugaan Balap Liar di Bekasi, Tiga Remaja Diamankan
Jamaah Hanania Group Desak Pemulihan Dana Rp100 Miliar, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana dan Perdata
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:18 WIB

Ketua PT Bandung Tegaskan Advokat Dilarang Menelantarkan Klien Setelah Terima Kuasa

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:19 WIB

Deolipa Yumara Ambil Alih Pendampingan Hukum Herawati dan Nia, Dorong Penyelesaian Damai dalam Sengketa dengan Erin Taulany

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:04 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu di Palmerah, Pasangan Kekasih Diamankan Bersama Barang Bukti

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:02 WIB

KemenHAM Dorong Pembentukan Kampung REDAM di Sulsel untuk Perkuat Budaya Damai

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Siapkan Corridor Gate, Jemaah Haji Bisa Langsung Pulang Tanpa Antre Pemeriksaan

Berita Terbaru

Foto: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin bersama unsur TNI-Polri, jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat, serta perwakilan Gapensi melakukan penanaman pohon di kawasan Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Wali Kota Jakarta Pusat

Arifin: Jalan Sabang Harus Jadi Ikon Kuliner Malam yang Bersih dan Modern 

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:35 WIB