PT BST Diduga Buang Limbah Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Izin AMDAL

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – PT Barokah Sejahtera Teknik (BST) yang bergerak di bidang “Industrial Hard Crome 24 Hour”, yang beralamat di Jalan Wibawamukti 2, Nomor 32, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari Masyarakat, pada Selasa(11/3/2024). PT BST sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun, diduga membuang limbah sembarangan, sehingga mencemari lingkungan yang berdampak air di pemukiman tersebut menjadi tercemar dan tidak memiliki (mengantongi) izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

Narasumber (Masyarakat) yang tidak ingin disebut Identitasnya itu mengatakan, Perusahaan tersebut memproduksi pelapisan bahan-bahan dari logam dengan menggunakan cairan kimia yang berbahaya supaya lebih awet, salah satu bahan yang di Crome adalah, moulding, Dies, Roll.

“Limbah tersebut di tampung di sebuah penampungan yang sudah di persiapkan dan akan di buang pada saat turun hujan, dikarenakan perusahaan tersebut tidak mempunyai pengolahan limbah dan pembuangan limbah khusus, jadi limbah akan di buang pada saat musim hujan,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia mengatakan, setelah turun hujan limbah tersebut akan di buang melalui lubang dekat closed dan di alirkan ke sungai yang ada di sekitar perusahaan tersebut.

Setelah tim media investigasi menelusuri dan mencari informasi terkait aduan dari masyarakat, ternyata memang benar apa yang di katakan oleh narasumber tersebut, bahwa pembuangan limbah Crome setiap turun hujan, dan apabila tidak turun hujan maka limbah tersebut di tampung sambil menunggu turunnya hujan agar tidak kelihatan kalau PT BST membuang limbah, karena air limbah tersebut keruh dan berwarna kekuningan seperti air pada saat turun hujan.

“Iya benar mas, jadi kami buang limbahnya nunggu hujan dulu,” tutur Usman Hadi Kepala Bengkel PT BST saat dikonfirmasi langsung di lokasi Pabrik PT BST, Selasa (11/3).

Dikesempatan yang sama, Qotrun Nada Direktur Utama (Dirut ) PT BST saat ditanya prihal apakah sudah memiliki Izin Amdal, Ia mengaku sudah ada izin.

“Ada mas tapi di kantor yang lama, nanti kami kirim pdf-nya via WhatsApp ya,” kata Nada saapaan akrabnya.

Namun sangat disayangkan, tiga nomor WhatsApp tim Investigasi diduga sengaja di blokir oleh sang Dirut, untuk menghindari pertanyaan awak media.

Dengan adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan limbah dan mencemari lingkungan yang tidak mengantongi izin Amdal tersebut, kami berharap pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan tegas, agar limbah tersebut tidak menyebar yang berdampak air di lingkungan tercemar lebih luas lagi.

Sebagai informasi, Dasar hukum izin AMDAL, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013 tentang Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup. (Tim/fhm)

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Nengah Sujana Desak Pejabat Korup Dicopot Tanpa Menunggu Putusan Pengadilan
Sidang Fariz RM, Kuasa Hukum Bacakan Duplik Tegaskan Klien Hanya Pengguna dan Harus Direhabilitasi
Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan
Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg
Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan
Warga Kelapa Dua Geram, Tarif Air Perumdam TKR Melonjak hingga 100 Persen
Kuasa Hukum Fariz RM Tantang Replik Jaksa, Pecandu Butuh Rehabilitasi Bukan Penjara
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Gelar Sidang Sengketa Tanah, H. Japar Hadirkan Fakta Baru

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:21 WIB

Nengah Sujana Desak Pejabat Korup Dicopot Tanpa Menunggu Putusan Pengadilan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Sidang Fariz RM, Kuasa Hukum Bacakan Duplik Tegaskan Klien Hanya Pengguna dan Harus Direhabilitasi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Barbie Kumalasari dan Firdaus Oiwobo Tegaskan Klarifikasi Insiden Penyerangan di TV One: Tolak Rekayasa, Soroti Dugaan Perundungan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 02:27 WIB

Kericuhan di Studio TV One, Sunan Kalijaga Laporkan Dugaan Penyerangan oleh Tim Kuasa Hukum drg

Jumat, 15 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Sengketa HighScope Rancamaya Memanas: Pertarungan Legalitas, Tata Kelola dan Masa Depan Pendidikan

Berita Terbaru