Aksi May Day Berujung Kekerasan: TAUD Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM dan Etik oleh Kepolisian ke Bareskrim Polri

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama Korban saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (16/6/25). (Dok/Fhm/Okj)

Foto: Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama Korban saat Konferensi Pers di Bareskrim Polri, Senin (16/6/25). (Dok/Fhm/Okj)

JAKARTA – Aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025 berubah menjadi tragedi ketika aparat keamanan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap peserta aksi. Puluhan buruh dan elemen masyarakat yang turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut keadilan sosial justru menjadi korban tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan adanya dugaan kuat pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi selama pengamanan aksi tersebut. Sebanyak 14 orang peserta aksi ditangkap secara paksa dan ditetapkan sebagai tersangka tanpa alasan hukum yang jelas oleh Polda Metro Jaya.

Tidak hanya itu, TAUD juga mengungkap bahwa sebagian peserta mengalami kekerasan fisik, verbal, bahkan dugaan kekerasan seksual oleh sejumlah orang yang diduga sebagai aparat, namun tidak mengenakan atribut kepolisian resmi. Insiden ini disebut terjadi di bawah flyover Lucky, Jakarta, pada saat massa aksi sedang membubarkan diri secara damai.

“Kami memiliki bukti berupa video, foto, dan kesaksian langsung yang menunjukkan terjadinya tindakan kekerasan oleh aparat terhadap para peserta aksi,” ungkap Guntur dari TAUD dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (16/6). “Bentuk-bentuk kekerasan ini termasuk pengeroyokan, penganiayaan, hingga tindakan pelecehan verbal yang tidak pantas.”

TAUD menyatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Bareskrim Polri, serta mengajukan pengaduan etik dan pelanggaran prosedur hukum ke Divisi Propam dan Wasidik Mabes Polri. Mereka menegaskan bahwa tindakan aparat tidak hanya mencederai hukum, tapi juga mengancam prinsip demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

“Buruh dan warga negara yang menyuarakan haknya bukan musuh negara. Polisi seharusnya melindungi, bukan malah menjadi pelaku kekerasan,” tegas Andri, anggota TAUD.

Pernyataan keras juga disampaikan oleh orang tua dari salah satu korban. Dalam keterangannya, ia mengaku kecewa dan marah atas perlakuan yang diterima anaknya. “Saya izinkan anak saya turun ke jalan untuk belajar mencintai Indonesia. Tapi yang dia dapatkan justru cacian, kekerasan, bahkan pelecehan dari mereka yang seharusnya mengayomi.”

TAUD menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar respons terhadap insiden Mei lalu, namun juga bentuk desakan agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan dari institusi negara. Mereka menuntut Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang objektif dan transparan.

Dengan mendekatnya Hari Bhayangkara pada 1 Juli mendatang, TAUD mengajak institusi Polri untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal. “Kami tidak menolak polisi, kami menolak kekerasan. Sudah saatnya Polri membuktikan bahwa mereka benar-benar menjadi pelindung rakyat, bukan pelaku pelanggaran,” pungkas Guntur.

Pihak Kepolisian hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan tuduhan yang diajukan oleh TAUD. Redaksi akan terus mengikuti perkembangan dan akan memperbarui berita ini apabila ada tanggapan dari pihak terkait.

Penulis : Fahmy Nurdin

Editor : Fahmy Nurdin

Berita Terkait

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Kelas Dunia, Uang Haram Capai Rp25 Miliar
Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK
Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global
WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan
UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan
Pengungkapan Pabrik Zenith Raksasa, Polisi Bongkar Jaringan Terorganisir di Semarang 
Operasi Wirawaspada Digelar Serentak, 346 WNA Terjaring Pengawasan Imigrasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Rabu, 15 April 2026 - 16:40 WIB

Ditjenpas Selidiki Napi Rutan Kendari Mampir ke Tempat Makan Usai Sidang PK

Rabu, 15 April 2026 - 15:42 WIB

Menteri Imipas Buka WCPP 2026 di Bali, Tekankan Keadilan Restoratif untuk Sistem Pemasyarakatan Global

Rabu, 15 April 2026 - 15:35 WIB

WCPP 2026 di Bali Dorong Transformasi Sistem Pemasyarakatan Global Berbasis Pemulihan

Rabu, 15 April 2026 - 07:27 WIB

UPRS Turun Tangan, Penghuni Rusun Pesakih Terancam Ditertibkan: Satpol PP Disiagakan

Berita Terbaru

Foto: Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlani Arudyawan (kiri) bersama wartawan Joko Wiyono (kanan) menunjukkan simbol apresiasi usai meraih penghargaan pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127.

TNI & POLRI

Kodim 0808/Blitar Borong Dua Gelar Juara di LKJ TMMD ke-127

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:37 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mendeportasi 13 warga negara Jepang yang diduga terlibat dalam kasus penipuan daring di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Bogor Deportasi 13 WN Jepang Terkait Penipuan Daring

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:04 WIB