Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Penipu Daring di Sukabumi

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta sebagian lainnya dari Malaysia dan Taiwan.

“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.

Ia menyebut para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming, yang menyasar korban warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2026.

Pada 14 April dini hari, tim bergerak setelah mendeteksi upaya para pelaku untuk meninggalkan lokasi. Petugas awalnya mengamankan satu orang di lokasi, sebelum akhirnya menangkap 15 lainnya di sejumlah titik berbeda di sekitar area penginapan dan pantai.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan secara terorganisir.

Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik menunjukkan pola penipuan berbasis pendekatan emosional melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.

Hendarsam menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Ia juga memastikan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia akan diperketat melalui penerapan kebijakan selective policy.

“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas,” ujarnya.

Berita Terkait

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA
Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang
BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo
Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan
Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang
Bang Japar Tegaskan Komitmen Jaga Jakarta, Ajak Warga Tak Terprovokasi
Kemnaker Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Jagakarsa dan Matraman
Pacuan Kuda NTB Dibidik Jadi Penggerak Prestasi, Pariwisata, dan UMKM
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:05 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Bebaskan Denda Overstay WNA

Minggu, 6 September 2026 - 19:06 WIB

Anugerah M.H. Thamrin 2026 Digelar Besok, Panitia Pastikan Seluruh Persiapan Matang

Jumat, 4 September 2026 - 12:16 WIB

BGN: 512 Siswa Terdampak Insiden Keamanan Pangan di Sidoarjo

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:52 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Kemenimipas Libatkan Anak Binaan dalam Lomba 17-an di Tangerang

Berita Terbaru