JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta sebagian lainnya dari Malaysia dan Taiwan.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut, kami akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.
Ia menyebut para WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dan menjalankan aktivitas penipuan dengan modus love scamming, yang menyasar korban warga negara asing, terutama dari Amerika Serikat dan Meksiko.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Jenderal Imigrasi menerima informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup dan profiling sejak akhir Maret hingga pertengahan April 2026.
Pada 14 April dini hari, tim bergerak setelah mendeteksi upaya para pelaku untuk meninggalkan lokasi. Petugas awalnya mengamankan satu orang di lokasi, sebelum akhirnya menangkap 15 lainnya di sejumlah titik berbeda di sekitar area penginapan dan pantai.
Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 50 unit komputer, 150 telepon genggam, serta perangkat jaringan seperti router dan kabel LAN yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan secara terorganisir.
Hasil pemeriksaan awal terhadap perangkat elektronik menunjukkan pola penipuan berbasis pendekatan emosional melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan pada investasi fiktif seperti perdagangan cryptocurrency dan forex.
Hendarsam menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap orang asing di Indonesia akan diperketat melalui penerapan kebijakan selective policy.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi serta kewaspadaan terhadap pelanggaran keimigrasian yang berdampak luas,” ujarnya.




































