JAKARTA – Menjelang berakhirnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang memasok sabu dari Medan menuju Jakarta. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 26,7 kilogram, sekaligus mengamankan satu orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan antarprovinsi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold EP Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba. Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di kawasan Cileungsi, yang diduga menjadi titik transit distribusi barang haram tersebut.
Menurut Kapolres, pelaku berinisial K memanfaatkan situasi meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang arus mudik Lebaran yang bertepatan dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya 2026. Kondisi tersebut dinilai memberi celah bagi jaringan narkotika untuk menjalankan aksinya dengan harapan luput dari pengawasan aparat.
“Pelaku mencoba memanfaatkan momentum saat fokus pengamanan terbagi. Ini menunjukkan jaringan narkotika terus beradaptasi dengan dinamika di lapangan,” ujar Reynold dalam keterangannya, Jumat (20/3/2026).
Dari hasil penangkapan, polisi tidak hanya menyita sabu, tetapi juga menemukan sekitar 900 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya jenis etomidate. Selain itu, turut diamankan satu unit kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas distribusi.
Kasat Resnarkoba, Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus penyembunyian yang cukup rapi untuk menghindari deteksi. Narkotika disembunyikan di dalam dua ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
“Kami menemukan barang bukti di dalam ban kendaraan, satu ditempatkan di bagian atas dan satu lagi sebagai ban cadangan di bawah. Kendaraan yang digunakan adalah Mitsubishi Pajero dengan pelat nomor tidak resmi,” jelasnya.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jaringan yang sama. Nilai ekonomis dari barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar. Polisi juga memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 25.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun disertai denda hingga Rp10 miliar.
Dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G di sejumlah wilayah rawan seperti Tanah Abang, Kemayoran, Cempaka Putih, Johar Baru, dan Sawah Besar. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 14 tersangka diamankan bersama 35.143 butir obat ilegal yang beredar tanpa izin.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan secara menyeluruh di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Upaya tersebut mencakup pengawasan intensif, penegakan hukum tegas, serta peningkatan sinergi dengan masyarakat.
“Kami berkomitmen menutup setiap celah peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat juga sangat kami butuhkan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui layanan kepolisian atau kantor terdekat, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.
Reporter: Fahmy Nurdin
Editor: Fahmy Nurdin



































