JAKARTA — Kegaduhan di media sosial kembali memantik perdebatan soal batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum. Kali ini, sorotan mengarah pada akun Instagram @badanperwakilannetizen yang mengunggah video aksi pelemparan kios pedagang di Pasar Rebo, Jakarta Timur, hingga dugaan pelemparan petasan ke arah warga di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Konten tersebut cepat menyebar dan memicu keresahan publik. Selain dinilai membahayakan keselamatan warga, aksi dalam video itu juga dikhawatirkan berpotensi memicu konflik horizontal hingga kebakaran di kawasan padat.
Namun polemik tak berhenti pada isi video. Perdebatan justru menguat setelah konten itu diklaim sebagai bagian dari produk pers.
Pendiri Yayasan Rumah Pena Nusantara, Amy, menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan, konten yang beredar tidak memenuhi standar karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Produk pers itu harus melalui proses verifikasi, memiliki struktur redaksi yang jelas, serta diterbitkan oleh lembaga berbadan hukum. Dalam kasus ini, unsur itu tidak terpenuhi,” kata Amy saat dihubungi, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, konten yang diunggah justru cenderung mengandung unsur provokatif dan anarkis. Karena itu, kata Amy, konten semacam ini tidak bisa serta-merta dilindungi oleh rezim hukum pers.
Amy juga menyoroti identitas akun @badanperwakilannetizen yang dinilai lebih menyerupai akun pribadi atau kreator konten, bukan media siber yang terverifikasi.
“Tidak bisa setiap unggahan di media sosial diklaim sebagai produk jurnalistik. Kalau tidak memenuhi kaidah, itu masuk ranah umum dan tunduk pada aturan lain, termasuk hukum pidana,” ujarnya.
Senada, praktisi hukum Rinto SH menegaskan bahwa masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten di media sosial memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Ia menilai perlindungan hukum tetap berlaku bagi korban, terutama jika konten mengandung unsur pencemaran nama baik, hoaks, atau hasutan.
“Kalau ada pihak yang dirugikan, laporkan saja. Negara ini negara hukum, ada mekanisme yang bisa ditempuh,” kata Rinto.
Kasus ini kembali menegaskan kaburnya batas antara aktivitas jurnalistik dan produksi konten di era digital. Di satu sisi, media sosial membuka ruang partisipasi publik yang luas. Namun di sisi lain, absennya standar verifikasi kerap membuat informasi yang beredar rawan disinformasi dan berujung pada konsekuensi hukum.
Di tengah derasnya arus informasi, publik diimbau lebih cermat memilah sumber dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi.




































