JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tengah menyelidiki dugaan pelanggaran terkait seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kendari yang disebut sempat mampir ke sebuah tempat makan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemeriksaan saat ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Sat Ops Patnal) Ditjenpas bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh pihak terkait, baik warga binaan maupun petugas yang terlibat dalam pengawalan,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik kepada narapidana maupun petugas.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan secara menyeluruh, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan, hingga petugas pengawal yang bertugas saat kejadian berlangsung.
Rika menambahkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan penegakan aturan berjalan secara tegas dan transparan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan bagi petugas terkait,” ujarnya.
Ditjenpas juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi dan melakukan kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Pihaknya berharap dukungan publik terus menguat dalam upaya pembinaan warga binaan sekaligus penegakan aturan yang menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan.



































