Tim Hukum Ridha-Rani Ajukan Pilkada Ulang Kota Medan di Mahkamah Konstitusi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya – Abdul Rani (Ridha-Rani) melalui tim hukum telah resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Walikota Kota Medan tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Selasa (10/12/2024). Kuasa hukum meminta Pilwalkot Kota Medan diulang dengan banyak pemilih memberikan suara karena banjir yang melanda Kota Medan.

 

Pendaftaran permohonan dilakukan secara langsung oleh perwakilan tim kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Arios, S.H., M.H. di gedung MKRI di Jalan Medan Merdeka Jakarta Pusat.

 

” pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 wib kemudian masuk masa istirahat dan resmi diterima dan dinyatakan lengkap pada pukul 19.34 Wib,” jelas Rion Arios kepada wartawan ketika ditemui di MK, Rabu (11/12/2024).

 

Rion menambahkan, secara resmi permohonan diterima MK, Selasa (10/13/2024), dengan ditandai dengan surat Akta Pengajuan Permohonan Nomor 222 /PAN.MK/e-AP3/12/2024 yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi.

 

“Sesuai nomor urut paslon bernomor 2, nomor akta pengajuan yang diterbitkan panitera Mahkamah Konstitusi juga nomor 222,” tambah Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan itu.

 

Tim kuasa hukum Berani dipimpin Dr Ikhwaluddin Simatupang bersama 7 orang advokat lainnya telah menyerahkan alat bukti ke panitera Mahkamah Konstitusi, dalam waktu dekat tim akan menerima agenda atau jadwal sidang MK.

 

“Mohon dukungan dan doa agar sidang berjalan dengan baik sehingga mendapatkan keputusan terbaik, sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan pilkada yang sempat terganggu akibat bencana banjir di Kota Medan, ” kata Rion sembari berharap semua warga Medan mendukung.

 

Sebelumnya Sekretaris Tim Pemenangan, Boydo Panjaitan, S.H. menyampaikan bahwa alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK karena KPU Kota Medan tetap memaksakan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.

 

Sementara saat itu, lebih dari 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir akibat hujan deras yang melanda Kota Medan dan wilayah pegunungan.

 

“Tetapi tentunya kita menuntut PSU pada seluruh TPS di Kota Medan bukan karena tingkat partisipasi yang rendah, namun karena murni bencana banjir yang melanda Kota Medan, dan hal itu tertuang dalam peraturan,” terangnya.

Boydo pun mengaku optimis, gugatan untuk dilakukannya PSU pada seluruh TPS di Kota Medan akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kita yakin gugatan ini akan dikabulkan MK, karena memang aturannya jelas. Kami yakin, bukti-bukti yang kita berikan ke MK juga memenuhi persyaratan untuk dikabulkannya gugatan tersebut. Kemarin tim kuasa hukum Ridha-Rani juga sudah mendatangi kantor Bawaslu RI di Jakarta, surat permohonan PSU kita juga diterima dengan baik,” jelas Boydo.

Berita Terkait

Aspal Baru di Jalan AM Sangaji Sudah Berlubang, Pengendara Terancam Celaka
Rapim Kemenko Infra 2025 Tegaskan Arah Konsolidasi dan Transformasi Kebijakan 2026
Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan Saat Liburan Nataru
Wali Kota Jakpus Arifin Ajak Jajaran Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera
Erfan Pratama Tegaskan Peran Strategis Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Moral Informasi
Ketua Umum PSTI: Dukungan Cerdas dan Kritis Demi Timnas yang Lebih Baik
Arifin Wali Kota Jakarta Pusat Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Kapolda Jatim Gagas Inovasi Jagung “Eco Bhayangkara” di Mojokerto, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:24 WIB

Aspal Baru di Jalan AM Sangaji Sudah Berlubang, Pengendara Terancam Celaka

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:35 WIB

Rapim Kemenko Infra 2025 Tegaskan Arah Konsolidasi dan Transformasi Kebijakan 2026

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:47 WIB

Kebijakan WFA Perkuat Pergerakan Wisatawan Saat Liburan Nataru

Senin, 8 Desember 2025 - 09:54 WIB

Wali Kota Jakpus Arifin Ajak Jajaran Galang Donasi untuk Korban Bencana di Sumatera

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:47 WIB

Erfan Pratama Tegaskan Peran Strategis Pers Sebagai Pilar Demokrasi dan Penjaga Moral Informasi

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ, yang merupakan buronan Interpol Red Notice, pada Selasa (20/1) malam.

Hukum & Kriminal

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

Sabtu, 24 Jan 2026 - 18:50 WIB

Foto: Laras seorang remaja perempuan bersandar lelah di sudut tembok pintu keluar SPBU Margonda, ditemani dua adiknya yang masih balita, terlelap di lantai keras beralas seadanya, Sabtu (24/1/2026). (Dok-Okj/FN)

Nasional

Potret Sunyi Kota Depok: Laras dan Beban Hidup di Usia Remaja

Sabtu, 24 Jan 2026 - 17:39 WIB