Rekening PWI Jaya Sempat Diblokir Selama Seminggu, Kini Telah Dibuka Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.

Berita Terkait

Buka Puasa Bareng Advokat dan Ormas, PADI Tangsel Bagikan 1.447 Takjil di Pondok Aren
Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40
Rekam Jejak Lengkap, Laksdya Hersan Kian Difavoritkan Jadi Kasal
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Indonesia–Uni Eropa Teken Joint Announcement, Perkuat Dialog Halal dan Fasilitasi Perdagangan
Kementerian HAM Lanjutkan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat
Kesbangpol DKI Tegaskan Rekrutmen FKDM Sesuai Aturan
Icha Yang Meriahkan Harmoni Imlek Nusantara di Bundaran HI
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:26 WIB

Buka Puasa Bareng Advokat dan Ormas, PADI Tangsel Bagikan 1.447 Takjil di Pondok Aren

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:21 WIB

Ombudsman Soroti Rencana Impor 105 Ribu Kendaraan Logistik Desa, Ingatkan Risiko Tak Sinkron B40

Senin, 2 Maret 2026 - 17:51 WIB

Rekam Jejak Lengkap, Laksdya Hersan Kian Difavoritkan Jadi Kasal

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:07 WIB

Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:08 WIB

Indonesia–Uni Eropa Teken Joint Announcement, Perkuat Dialog Halal dan Fasilitasi Perdagangan

Berita Terbaru