Rekening PWI Jaya Sempat Diblokir Selama Seminggu, Kini Telah Dibuka Kembali

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, okjakarta.com – Rekening Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya) di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Harmoni, Jakarta Pusat, sempat diblokir selama satu minggu. Pemblokiran tersebut dilakukan secara sepihak sejak Rabu (18/9), namun akhirnya pada Selasa (24/9) rekening tersebut telah dibuka kembali.

Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh manajemen BNI Cabang Harmoni. Ia menjelaskan bahwa pemblokiran baru diketahui ketika staf sekretariat PWI Jaya, Gahrif, hendak mencairkan cek untuk kebutuhan operasional. Namun, pencairan tersebut gagal karena rekening diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Saat melakukan klarifikasi, manajemen Bank BNI menjelaskan, pemblokiran dilakukan berdasarkan surat dari pihak yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas Ketua PWI Jaya. Surat tersebut ditandatangani oleh Ariandono Dijan Winardi dan Wilson Lumi sebagai sekretaris. Hal ini tentu menimbulkan kebingungan di internal PWI Jaya.

Kesit Budi Handoyo bersama Sekretaris PWI Jaya, Arman Suparman, langsung merespon dengan mengajukan keberatan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk membuktikan keabsahan kepengurusan mereka. Proses ini disertai komunikasi yang intensif dengan manajemen BNI untuk mencari solusi atas masalah ini.

Pada Senin (23/9), upaya komunikasi dengan pihak manajemen Bank BNI belum menghasilkan respon yang memuaskan. Namun, pada Selasa pagi, setelah PWI Jaya melengkapi data-data yang dibutuhkan, blokir rekening akhirnya dibuka. Hal ini dikonfirmasi olehFaroh Lutfianawati, Pemp. Bidang Pembinaan Layanan BNI 46 Harmoni.

Kesit menegaskan, dana yang ada di rekening PWI Jaya berasal dari kerja sama dengan mitra dan sponsor, serta tidak ada kaitannya dengan masalah yang dihadapi PWI Pusat pascapemecatan Hendry Ch Bangun oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia juga menegaskan bahwa organisasi ini telah menjalankan kegiatan operasionalnya secara independen, tanpa masalah keuangan.

Menanggapi pemblokiran sepihak oleh BNI 46, pakar perbankan, Agus Yuliaman, menyatakan pemblokiran sepihak tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia menjelaskan, sesuai aturan perbankan, pemblokiran rekening harus didasari oleh ketetapan hukum yang sah. Tanpa adanya dasar yang jelas, tindakan ini melanggar hak-hak nasabah.

Berita Terkait

Pemerintah Bentuk Satgas Perbaikan Daycare, Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Anak
Imigrasi Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah Event Internasional
Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Penipu Daring di Sukabumi
Angelique Verina, Pengusaha Kuliner yang Dorong Ekonomi Kreatif dari Organisasi
Kemenimipas Ungkap 774 Pelanggaran ASN, 71 Pegawai Dipecat
Pemerintah Luncurkan Program PINISI untuk Perkuat Intermediasi dan Dorong Ekonomi
Takziah ke Kemayoran, Arifin Pastikan Pemakaman dan Administrasi Berjalan Lancar
Tabrakan Argo Bromo vs KRL Bekasi Timur, Soroti Lemahnya Sistem Persinyalan dan Desak Pemisahan Jalur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari OKJAKARTA.COM di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Perbaikan Daycare, Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Anak

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:14 WIB

Imigrasi Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah Event Internasional

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:08 WIB

Imigrasi Amankan 16 WNA Terduga Penipu Daring di Sukabumi

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:10 WIB

Angelique Verina, Pengusaha Kuliner yang Dorong Ekonomi Kreatif dari Organisasi

Kamis, 30 April 2026 - 10:32 WIB

Kemenimipas Ungkap 774 Pelanggaran ASN, 71 Pegawai Dipecat

Berita Terbaru